samudrafakta.com

Haruskah Menunggu Serbuan Opini Publik, Baru Polri Bertindak Tegas?

SF Kartun.

Geger Dua Bagan Transaksi Perkara

Namun, sepertinya ada pihak yang tidak puas dengan penanganan di Divisi Propam sebagaimana yang diceritakan Heru. Hingga akhirnya beredarlah dua bagan tentang pemerasan itu ke publik.

Sebagaimana pernah diulas Samudra Fakta, beberapa waktu lalu muncul dua bagan tentang dugaan adanya transaksi perkara kasus penipuan yang melibatkan Tony Sutrisno dengan petinggi Mabes Polri. Dalam bagan yang beredar lebih dulu, transaksi tersebut disebut penyuapan dari Tony kepada pejabat Polri. Ada nama Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono yang diduga terlibat.

Sementara di bagan yang muncul belakangan, nama Syahar tidak ada. Pada bagan susulan ini, transaksi ilegal antara Tony dengan pejabat Bareskrim Polri tidak disebut penyuapan, melainkan pemerasan. Namun, apa pun “akad” transaksi ilegal itu, kedua bagan sama-sama mengarah kepada Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto.

Pada bagan pertama, yang muncul setelah dipublikasikan oleh akun Twitter Joendhy Murtadho Nababan pada 10 Oktober 2022, Irjen Syahar masuk dalam daftar nama-nama oknum Polri yang diduga terlibat. Dalam bagan tersebut, Irjen Syahar masih menjabat sebagai Wakabareskrim.

Baca Juga :   Kendati Kapolri Sudah Minta Maaf, Proses Hukum Harus Jalan Terus

Atasan Irjen Syahar waktu itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, juga dicantumkan sebagai puncak bagan. Selain itu ada nama Brigjen Andi Rian Djajadi, mantan Dirtipidum yang baru saja dipromosikan sebagai Kapolda Kalimantan Selatan; Kombes Rizal Irawan—yang oleh PH Tony disebut Kombes RI—Kasubdit Tipidum Bareskrim; dan terakhir Kompol A selaku Kanit. Di bagan, Kanit yang terlibat ditulis Kompol A, tetapi menurut Heru, pengacara Tony, Kanit itu bernama AKBP AW.

Bagan pertama menyebut “suap”.

Dalam bagan tersebut tertulis Tony memberikan dana total Rp4 miliar ke pejabat Bareskrim. Rinciannya, sebesar Rp3,7 miliar diserahkan Tony kepada Kompol A—di mana selanjutnya Kompol A menyetorkan Rp2,6 miliar kepada Kombes Rizal Irawan—dan sebesar SGD19.000 diserahkan ke Brigjen Andi Rian.

Bagan tersebut juga menerangkan jika Divisi Propam Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Brigjen Andi Rian. Akan tetapi, menurut informasi bagan, penyelidikan dihentikan. Tidak ada sidang, dan itu atas perintah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Pemeriksaan hanya sampai Wabprof Divisi Propam Polri.

Baca Juga :   Demi Keamanan, Eliezer Dipindah dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim

Sedangkan Kombes Rizal Irawan menjalani sidang etik dengan vonis demosi 5 tahun. Namun, Rizal mengajukan banding dan diterima. Dalam tahap banding, dia divonis 1 tahun, di mana menurut bagan tersebut, vonis itu atas perintah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Sementara Kompol A divonis demosi 10 tahun. Akhirnya kasus ini dihentikan karena penyidik tidak menemukan adanya perbuatan pidana. “Sudah dihentikan proses lidiknya, karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, sebagaimana dikutip Berita Satu, 22 September 2022.

Artikel Terkait

Leave a Comment