Gubes Hubungan Internasional UI Tolak Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Polos, Demi Kedaulatan Industri Nasional

Ilustrasi oleh Sora | Samudra Fakta
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai jika wacana penyeragaman kemasan rokok polos tanpa identitas merek (plain packaging) bagi seluruh produk tembakau dan nikotin merupakan cara pihak luar untuk mengatur industri nasional.

__________

Sebagai informasi, rencana penyeragaman kemasan rokok polos itu tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai turunan dari PP Nomor 28/2024 tentang Kesehatan.

Wacana tersebut, menurut Hikmahanto, diduga mengadopsi tidak langsung dari ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dicetus WHO.

Bacaan Lainnya

Dia menegaskan bahwa kebijakan nasional harus lahir dari kebutuhan domestik, bukan tekanan asing. Lantaran ketentuan FCTC oleh WHO secara resmi tidak diratifikasi oleh Indonesia.

“Jangan sampai kemudian Indonesia bisa diatur (oleh kebijakan asing). Sekali lagi, yang saya harus tegaskan bahwa pemerintah kita punya kedaulatan. Pemerintah kita harus tahu apa yang dibutuhkan oleh industri, oleh masyarakat, oleh kepentingan kita di Indonesia tanpa ada intervensi asing,” kata dia kepada media, Senin, 2 Juni 2025.

Hikmahanto mencontohkan pendekatan berbeda dilakukan Amerika Serikat (AS) sebagai negara yang selektif dalam merespons perjanjian internasional. Walaupun ikut aktif dalam pembentukan berbagai konvensi global, AS kerap menolak untuk meratifikasi jika dirasa tidak sejalan dengan kepentingan nasionalnya.

“Indonesia harus seperti Amerika Serikat, yang tahu betul apa arti dari suatu kedaulatan. Kalau misalnya kepentingan nasional kita terganggu, kita akan mengatakan tidak akan ikut dalam perjanjian,” tegas Hikmahanto.

Dia menambahkan, pelarangan identitas merek pada kemasan rokok bakal mematikan daya saing industri legal yang selama ini mengandalkan kemasan sebagai bagian dari strategi pemasaran.

“Bagi industri yang, katakanlah, mempunyai keunggulan untuk rokoknya, itu punya karakter. Bukannya tidak mungkin mereka berkompetisi melakukan persaingan melalui cover atau bungkus dari rokok tersebut. Nah, kalau misalnya ini semua plain, coba bisa dibayangkan mereka tidak akan bisa bersaing,” ungkapnya.

Hikmahanto menyoroti potensi lonjakan peredaran rokok ilegal sebagai konsekuensi langsung dari kebijakan ini. Menurutnya, dengan kemasan yang seragam, produk ilegal akan lebih sulit dibedakan dari yang legal, sehingga memperbesar peluang penyelundupan dan penjualan bebas.

“Lalu yang kita khawatirkan apa lagi? Banyak rokok-rokok ilegal yang akan masuk. Dan kalau misalnya rokok-rokok ilegal itu masuk, baik itu yang dalam negeri maupun dari luar negeri, itu artinya apa? Pendapatan negara melalui cukai juga akan turun. Sudah bisa dibayangkan seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan penyeragaman kemasan atau plain packaging rokok. Langkah itu untuk melindungi industri.

“Kesepakatan berhasil dicapai usai kami berdiskusi secara langsung dengan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono. Jadi, Wamenkes dengan terbuka menerima dan sampai hari ini kita bahas, termasuk misalnya penyeragaman bungkus itu tidak akan terjadi,” ungkap Faisol Riza, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengkritisi potensi cacat formil dalam penyusunan PP 28/2024. Jika terbukti kebijakan itu disusun tanpa partisipasi publik yang bermakna, maka secara hukum bisa dibatalkan.

Ia meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dari penerapan aturan tersebut untuk mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materil maupun formil.***

Pos terkait