Proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim menjadi sorotan publik. Ada dugaan penyelewengan anggaran dalam program digitalisasi pendidikan itu. Diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dicermati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagaimana perkara ini bermula?
__________
Proyek pengadaan laptop untuk sekolah ini merupakan bagian dari Program Digitalisasi Pendidikan yang dicanangkan Kemendikbudristek di masa Mendikbud Nadiem Makarim, pada periode 2019-2022. Program itu diluncurkan tahun 2021. Namanya “pengadaan laptop Merah Putih”.
Rencana program ini dipaparkan oleh Dirjen Pendidikan Vokasi saat itu, Wikan Sakarinto. Pada tahap awal, anggaran yang diserap untuk program ini mencapai total Rp3,7 triliun—bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus fisik untuk tahap awal.
Rinciannya sebagai berikut:
- Rp1,3 triliun untuk pengadaan hampir 190 ribu unit laptop beserta proyektor, konektor, dan speaker pendukung; dan
- Rp2,4 triliun untuk pembelian 284 ribu unit laptop berikut perangkat pendukung lain, yang disalurkan ke lebih dari 16 ribu sekolah di seluruh Indonesia.
Laptop yang dipilih adalah jenis Chromebook berbasis sistem operasi Chrome OS dari Google. Platform ini dianggap cocok mendukung pembelajaran berbasis cloud dan aplikasi daring di sekolah.
Selain pengadaan perangkat keras, proyek ini juga mencakup layanan Google Cloud untuk mendukung ekosistemnya, dengan biaya sekitar Rp250 miliar per tahun dalam kerangka kerja sama lima tahun.

Dugaan Penyimpangan
Belakangan, proyek ambisius ini menjadi sorotan karena diduga terjadi sejumlah penyimpangan. Penyidik Jampidsus Kejagung menemukan beberapa indikasi kejanggalan dalam perencanaan dan pelaksanaannya.
Yang pertama adalah ada indikasi mark-up anggaran. Harga pengadaan laptop diduga digelembungkan, sehingga anggaran membengkak tanpa keterangan jelas.
Kedua, ada indikasi proses tendernya tidak transparan. Mekanismenya dinilai tidak terbuka dan rawan disalahgunakan, melibatkan oknum internal maupun pihak luar kementerian.
Ketiga, muncul juga indikasi adanya rekayasa spesifikasi teknis. Diduga telah terjadi pemufakatan jahat untuk memaksakan penggunaan laptop Chromebook berbasis Chrome OS. Padahal, menurut temuan Kejagung, kajian awal tim teknis justru merekomendasikan laptop dengan OS Windows karena menyesuaikan kebutuhan di sekolah.
Namun, rekomendasi awal diabaikan, diganti kajian baru yang mengarah ke spesifikasi Chromebook—bukan atas dasar kebutuhan sebenarnya.
“Ditemukan skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop berbasis Chrome (Chromebook), padahal hasil uji coba 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif., karena dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya belum merata,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada media, Senin, 26 Mei 2025.
Berbagai indikasi tersebut pun mengarah pada munculnya dugaan korupsi terstruktur dalam proyek ini.





