Hikmahanto menyoroti potensi lonjakan peredaran rokok ilegal sebagai konsekuensi langsung dari kebijakan ini. Menurutnya, dengan kemasan yang seragam, produk ilegal akan lebih sulit dibedakan dari yang legal, sehingga memperbesar peluang penyelundupan dan penjualan bebas.
“Lalu yang kita khawatirkan apa lagi? Banyak rokok-rokok ilegal yang akan masuk. Dan kalau misalnya rokok-rokok ilegal itu masuk, baik itu yang dalam negeri maupun dari luar negeri, itu artinya apa? Pendapatan negara melalui cukai juga akan turun. Sudah bisa dibayangkan seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan penyeragaman kemasan atau plain packaging rokok. Langkah itu untuk melindungi industri.
“Kesepakatan berhasil dicapai usai kami berdiskusi secara langsung dengan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono. Jadi, Wamenkes dengan terbuka menerima dan sampai hari ini kita bahas, termasuk misalnya penyeragaman bungkus itu tidak akan terjadi,” ungkap Faisol Riza, pada Kamis, 8 Mei 2025.
Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengkritisi potensi cacat formil dalam penyusunan PP 28/2024. Jika terbukti kebijakan itu disusun tanpa partisipasi publik yang bermakna, maka secara hukum bisa dibatalkan.
Ia meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dari penerapan aturan tersebut untuk mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materil maupun formil.***

