Jokowi: Tidak Semua Informasi Pertahanan Negara Bisa Dibuka ke Publik
Sementara itu, dalam momen terpisah, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan, data terkait pertahanan dan keamanan negara tak bisa seluruhnya dibuka. Menurut Presiden, ada data alutsista yang memang bisa dibuka untuk publik.
“Yang berkaitan dengan pertahanan, yang berkaitan dengan kemaanan negara, yang berkaitan dengan alutsista, itu ada yang bisa terbuka. Tapi banyak yang memang harus kita rahasiakan,” kata Jokowi, saat memberikan keterangan pers di Serang, Banten, Senin (8/1/2024).
Jokowi menjelaskan, data pertahanan negara perlu dirahasiakan karena menyangkut sebuah strategi besar negara. Karena itulah, kata dia, tidak semua data keamanan negara bisa dibuka untuk masyarakat.
“Karena ini menyangkut sebuah strategi besar negara, enggak bisa semuanya dibuka kayak toko kelontong. Enggak bisa, Enggak bisa,” ujarnya.
Dasar hukum pernyataan Jokowi soal kerahasiaan data pertahanan adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pada Pasal 17 huruf c, informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara merupakan hal yang dikecualikan untuk diungkap ke publik.
Menurut UU tersebut, informasi yang berisiko membahayakan pertahanan dan keamanan negara hanya bisa dibuka bila diperlukan oleh proses pengadilan. Bila tidak oleh lembaga penegak hukum, informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara tidak boleh dibuka.
Bila informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara dibuka, orang yang tidak berhak menerima informasi tersebut dapat kena pidana penjara 3 tahun dan denda Rp20 juta. Hal itu diatur di Pasal 54.
Informasi yang termasuk dalam klasifikasi rahasia tersebut, menurut UU, meliputi infrastruktur pertahanan pada tempat kerawanan, gelar operasi militer pada perencanaan operasi militer, sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional alat persenjataan militer, hingga purwarupa persenjataan militer. Semuanya tercantum dalam bagian penjelasan UU KIP tersebut.*
FOTO: Ilustrasi.





