Gaji Rp2,6 Juta Itu Belum Seluruh Cerita Dosen Unair

Curhat Dosen
Cenuk Widiyastrisna Sayekti (baju batik), dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. (Humas MK)
Kampus Menghitung Total, Dosen Menghitung Kepastian

Universitas Airlangga kemudian memberikan penjelasan berbeda. Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Radian Salman, menyatakan penghasilan Cenuk tidak tepat bila hanya dilihat dari gaji pokok.

Menurut Radian, total pendapatan Cenuk sebagai dosen tetap non-ASN mencapai sekitar Rp9,2 juta per bulan apabila gaji pokok dan sejumlah tunjangan tetap dihitung secara keseluruhan. Kampus juga menyebut dosen memperoleh sejumlah komponen lain, seperti tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, gaji ke-13, tunjangan hari raya, serta pendanaan penelitian yang bergantung pada pengajuan dan pelaksanaan kegiatan.

Mantan Rektor Unair Mohammad Nasih bahkan menyampaikan angka yang lebih tinggi. Berdasarkan laporan yang ia sebut miliki, Cenuk menerima rata-rata sekitar Rp16,5 juta per bulan pada 2025 jika seluruh gaji, tunjangan, honor, dan insentif dihitung. Untuk enam bulan pertama 2026, Nasih menyebut penerimaan Cenuk mencapai sekitar Rp90 juta atau rata-rata Rp15 juta per bulan sebelum honor dan insentif semester dibayarkan.

Bacaan Lainnya

Dua cara membaca angka itu memperlihatkan perbedaan kepentingan.

Kampus menghitung total seluruh penerimaan yang dapat masuk dalam setahun. Cenuk berbicara tentang penghasilan dasar dan pendapatan rutin yang dapat diandalkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dari bulan ke bulan.

Keduanya tidak selalu saling meniadakan. Namun keduanya menjelaskan dua pengalaman ekonomi yang berbeda.

Bagi institusi, pendapatan tahunan dapat menunjukkan bahwa seorang dosen tidak hidup hanya dari gaji pokok. Bagi dosen, besaran gaji pokok tetap penting karena ia menjadi penyangga ketika honor belum cair, penelitian belum disetujui, mahasiswa belum wisuda, atau target administrasi belum terpenuhi.

Dalam bahasa yang lebih sederhana: penghasilan total mungkin cukup besar pada akhir tahun, tetapi kepastian uang yang hadir setiap awal bulan belum tentu sama.

Dosen Non-ASN dan Ketimpangan Status

Kesaksian Cenuk juga membuka pertanyaan lain: posisi dosen tetap non-ASN di perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau PTNBH.

Dalam sidang, hakim Enny Nurbaningsih menyoroti adanya dua skema dosen, yakni ASN dan non-ASN. Cenuk mengonfirmasi bahwa dirinya berstatus tetap non-ASN. Ia juga mengatakan tidak pernah menerima kontrak kerja yang secara jelas menentukan jangka waktunya.

Status “tetap” dalam konteks ini tidak selalu berarti kepastian seperti yang dibayangkan banyak orang. Dosen dapat memiliki kewajiban jangka panjang terhadap institusi, tetapi ruang tawarnya dalam menentukan skema pendapatan, perlindungan kerja, dan pengembangan karier tidak selalu setara dengan tuntutan profesionalnya.

Hakim Enny bahkan meminta pemerintah menjelaskan kembali kebijakan tunjangan profesi dosen. Ia menyinggung bahwa nominal tunjangan tersebut, berdasarkan pengetahuannya, tampak tidak banyak berubah dalam waktu panjang.

Catatan itu penting karena Serdos sering dipahami sebagai penanda bahwa seorang dosen telah memenuhi standar profesional. Namun sertifikasi tidak selalu menjamin penghasilan dasar yang memadai, terutama ketika struktur pembayaran bergantung pada banyak komponen di luar gaji tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan