Empat Kritik Mengiringi Revisi UU Polri

Amnesty Internasional Indonesia dan YLBHI melayangkan kritik keras atas kewenangan absolut institusi kepolisian dan RUU POLRI. -ILUSTRASI AI GENERATE

“Jadi luar biasa, ini akan sangat menguntungkan Kapolri. Yang lain lagi siapa yang paling diuntungkan? Jelas yang paling diuntungkan adalah rezim pemerintahan,” kata Arif dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Pengawasan Belum Menguat

Kritik keempat adalah lemahnya pengawasan. Masyarakat sipil menilai revisi UU Polri belum menjawab tuntutan reformasi kepolisian yang selama ini menuntut akuntabilitas lebih kuat.

Ketentuan mengenai dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah atas nama kepentingan strategis nasional dan stabilitas nasional juga dipersoalkan.

Bacaan Lainnya

Frasa itu dinilai terlalu luas dan rawan ditafsirkan untuk kepentingan kekuasaan.

DPR membantah tudingan minim partisipasi. Ketua Panitia Kerja RUU Polri Habiburokhman menyebut pembahasan telah melibatkan masyarakat, akademisi, mahasiswa, ahli, dan kelompok sipil.

Namun, kritik utama tetap bertumpu pada satu persoalan: revisi UU Polri dinilai memperbesar kewenangan kepolisian tanpa diimbangi pengawasan yang memadai.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan