”Kami sangat berharap kepada Bapak Sudarjak dan Bapak Zaenuddin agar benar-benar memperjuangkan nasib rekan-rekan guru swasta. Kami butuh kepastian hukum dan pengakuan melalui pengangkatan PPPK ini agar kualitas pendidikan di madrasah dan RA semakin meningkat seiring dengan kesejahteraan pengajarnya,” ungkap Luluk.
Senada dengan Luluk, Ketua FGSNI Kabupaten Semarang, Maghfuri, menyatakan dukungan penuh dan kesepahamannya terhadap aspirasi yang disampaikan oleh Luluk terkait masa depan guru swasta. Ia menegaskan bahwa langkah perjuangan yang dilakukan oleh Bapak Sudarjak dan Bapak Zaenuddin merupakan krusial demi menghadirkan kepastian hukum melalui pengangkatan PPPK bagi guru madrasah maupun RA secara berkelanjutan.
Langkah FGSNI ini diharapkan menjadi pembuka jalan bagi ribuan guru swasta di Kabupaten Semarang yang selama ini telah mengabdi namun belum memiliki kejelasan status kepegawaian negara.***





