DPR Sahkan UU PFII, Insentif Pajak Bisa 50 Tahun

PFII diproyeksikan menarik investasi hingga Rp500 triliun, sementara rincian insentif pajak dan penerimanya masih menunggu aturan pelaksana. (Ilustrasi)

Namun, naskah final undang-undang belum tersedia untuk diperiksa publik. Kriteria penerima, jenis kegiatan usaha, dan mekanisme pemberian fasilitas pajak juga belum diumumkan secara terperinci.

Pembahasan RUU PFII di DPR dimulai pada 2 Juli 2026. Komisi XI bersama pemerintah menyetujui rancangan itu dibawa ke rapat paripurna pada 20 Juli, sebelum disahkan sehari kemudian.

Bali Belum Ditetapkan

Pemerintah belum menetapkan lokasi PFII pertama. Bali pernah disebut pejabat sebagai salah satu lokasi potensial, tetapi belum ada keputusan resmi yang menempatkannya sebagai calon utama.

Bacaan Lainnya

Undang-undang tersebut juga memuat pembentukan dewan pengawas dan badan khusus pemerintah untuk mengelola PFII. Keduanya akan bertanggung jawab kepada Presiden dan DPR.

Selain itu, kawasan PFII akan memiliki lembaga arbitrase dan pengadilan khusus untuk menangani sengketa yang muncul dari kegiatan pusat keuangan internasional.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, mengingatkan bahwa insentif bagi pusat keuangan tidak selalu memberikan dampak ekonomi seperti investasi di sektor riil.

Menurut dia, fasilitas tersebut tetap dapat memengaruhi penerimaan pemerintah. Dampaknya perlu dihitung dengan mempertimbangkan investasi dan kegiatan ekonomi yang benar-benar masuk ke Indonesia.

“Jadi, tidak menutup sama sekali potensi kehilangan penerimaan dari adanya PFII di yurisdiksi kita,” kata Fajry.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan