Ditjen Pajak Berjanji PPN 12 Persen Langsung Kembali ke Masyarakat dalam Bentuk Bantuan dan Subsidi

Pemerintah berjanji mengembalikan manfaat PPN 12 persen langsung ke masyarakat. (Ilustrasi/Unplash/Muhammad Daudy)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pemerintah berjanji manfaat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen akan dirasakan oleh masyarakat.

“Pada akhirnya, manfaat yang didapatkan, atau manfaat yang akan diberikan oleh pemerintah dengan adanya penyesuaian tarif PPN (bertambah) 1 persen ini akan dikembalikan kepada masyarakat,” kata Dwi, dikutip dari pernyataannya dalam video B-Universe, Rabu, 20 November 2024.

Manfaat yang bakal dirasakan oleh masyarakat itu, kata Dwi, berupa penguatan bantuan sosial. Pemerintah, kata dia, akan melanjutkan program-program kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan langsung tunai (BLT), program keluarga harapan (PKH), program Indonesia pintar, subsidi listrik, subsidi gas 3 kilogram, dan subsidi pupuk.

“Itu semuanya adalah butuh dana. Dan (sumber dana) ini juga diharapkan dari pembayaran pajak, di antaranya dari kenaikan PPN 12 persen,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Dwi, kenaikan tarif pajak ini juga akan mendukung program-program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang menurut dia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Di sinilah bukti kegotongroyongan kita sebagai masyarakat, untuk kemudian juga berpartisipasi dalam pembangunan. Sekali lagi, tentunya ini manfaatnya akan dikembalikan kepada masyarakat,” ucapnya.

Pemerintah, menurut Dwi, telah menyiapkan berbagai kebijakan penunjang yang dinilai dapat mendongkrak daya beli masyarakat, kendati PPN naik 12 persen.

Beberapa di antaranya, Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan batas penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi menjadi Rp60 juta—dari sebelumnya Rp50 juta—dengan tarif Pajak Penghasilan atau PPh sebesar 5 persen.

Pemerintah juga telah memperkenalkan pembebasan PPh bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UMKM yang omsetnya kurang dari Rp500 juta tidak dikenakan pajak atau PPh nol persen.

“Itu adalah bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat,” tuturnya.

Dwi juga menerangkan, saat PPN 12 persen diimplementasikan mulai tahun depan, produk barang dan jasa tertentu, yang sifatnya kebutuhan pokok masyarakat, akan dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Ini juga bagian dari bagaimana pemerintah memperkuat daya beli masyarakat. Belum lagi, katakanlah, bagaimana pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi maupun mendukung iklim investasi di Indonesia,” urai Dwi.

Sebagaimana diketahui, masyarakat melalui media sosial menggaungkan seruan memboikot kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen tahun depan. Caranya dengan mengurangi belanja.

Seruan boikot ini setidaknya ramai di media sosial X. Sebagian warganet mengajak warganet lainnya untuk hemat belanja minimal untuk satu tahun saja. Warganet lain mengajak untuk cermat dalam belanja dan mengajak berbelanja di warung tetangga saja, alih-alih di minimarket, demi menghindari PPN.***

Pos terkait