Wisnu menyatakan salah satu hasil dari investigasi yang telah dilakukan oleh Pansus selama sepekan terakhir adalah ditemukannya kejanggalan dalam pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
“Dari sejumlah keterangan saksi yang telah kami gali dari Kemenag, pansus mengendus kejanggalan terkait dengan proses percepatan haji yang tidak sesuai dengan ketentuan di Siskohat,” kata Wisnu.
“Bahkan, berkembang rumor ada jual-beli (kuota haji) di sana,” pungkasnya.*





