Direktur Pelayanan Haji LN Kemenag Mengaku Tidak Tahu “Legal Standing” Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024

Wisnu menyatakan salah satu hasil dari investigasi yang telah dilakukan oleh Pansus selama sepekan terakhir adalah ditemukannya kejanggalan dalam pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

“Dari sejumlah keterangan saksi yang telah kami gali dari Kemenag, pansus mengendus kejanggalan terkait dengan proses percepatan haji yang tidak sesuai dengan ketentuan di Siskohat,” kata Wisnu.

“Bahkan, berkembang rumor ada jual-beli (kuota haji) di sana,” pungkasnya.*

Bacaan Lainnya

 

 

Pos terkait