JAKARTA—Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid mengaku tidak tahu soal legal standing atau kedudukan hukum pembagian kuota haji tambahan 2024.
“Kami tidak tahu,” kata Subhan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Haji, di Kompleks Parlemen, Senin (26/8/2024). Subhan menjawab pertanyaan Anggota Pansus Hak Angket Haji 2024 Iskan Qolba Lubis.
Iskan menanyakan apakah ada legal standing dari Arab Saudi yang mengatakan bahwa kuota haji tambahan, yang jumlahnya 20 ribu jemaah, dibagi rata untuk jemaah haji reguler dan khusus.
“Yang (kuota tambahan) 20 ribu dibagi 50 persen itu, itu ada kebijakan Arab Saudi tidak?” tanya dia.
Menurut Iskan, ada ketidakkonsistenan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengenai masalah pembagian kuota haji. Dalam salah satu rapat dengan Menag, kata Iskan, Komisi VIII sempat menanyakan apakah memungkinkan jika kuota tambahan diberikan kepada haji khusus, mengingat tahun sebelumnya kuota haji khusus banyak yang tidak terserap. Namun Menag, kata Iksan, menyebut bahwa kuota tambahan untuk haji khusus tidak diizinkan di Arab Saudi.
Iksan juga menanyakan alasan Kemenag membagikan kuota haji khusus ke travel-travel. Apalagi pembagian kuota haji ke travel tanpa menginformasikan Komisi VIII sebagai mitra Kemenag.
Menanggapi semua pertanyaan itu, Subhan menjawab singkat: “Enggak tahu.”

Anggota Pansus Haji lainnya, Wisnu Wijaya, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, diperoleh informasi bahwa pembagian kuota haji tidak ditentukan oleh Arab Saudi. Untuk itu, dia pun meminta Subhan agar memberikan alasan pertimbangan pembagian kuota haji secara merata ke haji reguler dan haji khusus.
“Kami sudah dapat jawaban, bukan dari otoritas Arab Saudi, tetapi dari Kemenag. Dan itu pasti ada pertimbangan-pertimbangan dari Anda. Tolong dijawab,” tanya Wisnu kepada Subhan.
Subhan pun menjawab bahwa pihaknya hanya sebatas memberikan pertimbangan realitas yang ada. “Apabila jumlah jemaah terus bertambah, sedangkan luasan Mina tidak bertambah, kondisinya akan semakin padat,” kata dia.
Dalam RDP Senin itu, Pansus Haji DPR juga meminta Kemenag kooperatif, menyusul mangkirnya sejumlah pejabat dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut Wisnu Wijaya, sedianya pekan lalu Pansus mengadakan rapat dengan pihak terundang. Rapat tersebut dinilai penting untuk menggali keterangan dari Kemenag dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
Namun, “Rapat terpaksa dibatalkan karena pihak yang diundang tidak memenuhi panggilan Pansus meski sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya,” kata Wisnu dalam keterangan resminya, dikutip Senin (26/8/2024).
Pada rapat Senin (26/8/2024) pun hanya dihadiri Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid. Padahal, menurut Wisnu, rapat itu harusnya dihadiri oleh tiga perwakilan dari Kemenag. Selain Direktur Layanan Haji Luar Negri, semestinya hadir juga Kasubdit Data dan Siskohat Ditjen PHU Kemenag dan Kabid Haji Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan dan Riau.
Anggota Komisi VIII itu mengatakan, DPR memiliki wewenang melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait dalam rangka menjalankan pengawasan. Sementara di sisi lain, kata Wisnu, setiap pejabat negara, badan hukum, atau masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR.
Sejauh ini, menurut Wisnu, DPR telah menggelar rapat dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, serta Dirjen Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag.
Jika pihak lainnya tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, Wisnu mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa melalui Polri—sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MD3 dan Pasal 187 Peraturan DPR Nomor 1/2020.
Sebab Pansus, kata Wisnu, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah regulator penyelenggara haji sejak pekan sebelumnya, namun tidak semuanya hadir.
Legislator dari Fraksi PKS ini juga berpendapat, rapat dengan Kemenag penting dilakukan untuk menggali keterangan dari Kemenag terkait adanya dugaan korupsi kuota haji 2024.
Wisnu menyatakan salah satu hasil dari investigasi yang telah dilakukan oleh Pansus selama sepekan terakhir adalah ditemukannya kejanggalan dalam pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
“Dari sejumlah keterangan saksi yang telah kami gali dari Kemenag, pansus mengendus kejanggalan terkait dengan proses percepatan haji yang tidak sesuai dengan ketentuan di Siskohat,” kata Wisnu.
“Bahkan, berkembang rumor ada jual-beli (kuota haji) di sana,” pungkasnya.*





