Berawal dari pengeras suara untuk hiburan rakyat, kini sound horeg dianggap mengganggu dan dinilai haram. Tak sekadar soal bising, tapi soal nilai, ruang sosial, dan fatwa pesantren yang bersuara lantang.
__________
Awalnya tak ada yang aneh dari suara yang menggema di tengah kampung—irama dangdut, remix, atau lagu-lagu kekinian yang mengiringi karnaval desa. Di balik dentuman itu berdiri deretan sound system raksasa yang disebut sound horeg.
Istilah “horeg” sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti “bergetar” atau “berguncang”—suatu kondisi yang bukan hanya terdengar, tapi juga terasa di tubuh.
Menurut Kamus Bahasa Jawa-Indonesia terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kata horeg mencerminkan keadaan bergetar atau bergejolak. Dalam studi musikal Harly Yoga Pradana, istilah ini bahkan dipakai untuk menjelaskan tekstur getaran dalam komposisi jazz eksperimental. Dari sanalah istilah ini tumbuh dan menyebar, menjadi nama tidak resmi dari praktik sosial yang kini mengundang sorotan.
Sound horeg pada awalnya lahir dari kebutuhan praktis masyarakat desa: sebagai media pengumuman, pengiring acara hajatan, bahkan bagian dari perayaan keagamaan. Volume besar dibutuhkan agar suara bisa menjangkau area luas, terutama di pedesaan yang jarang menggunakan sistem pengeras suara terpusat.
Namun dalam satu dekade terakhir, praktik ini bertransformasi menjadi sesuatu yang jauh berbeda.
Di sejumlah wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, seperti Banyuwangi, Malang, Kediri, hingga Blitar, muncul tren “adu sound” antar-komunitas. Remaja-remaja desa membentuk kelompok pemilik sound system, berlomba mengeluarkan suara paling keras dan paling bergema.
Tak jarang, mereka menyewa truk terbuka dan merakit speaker seukuran lemari, dengan daya yang bisa mencapai 135 desibel—lebih keras dari suara konser musik atau bahkan deru pesawat jet.
Dari Simbol Budaya ke Simbol Fasik?
Geliat budaya ini tak berjalan tanpa konsekuensi. Kegembiraan sebagian warga berubah menjadi keresahan warga lainnya.





