Sprindik Dahlan Iskan yang beredar sebelum diumumkan resmi menambah daftar panjang kebocoran dokumen hukum di Indonesia. Kasus serupa pernah menimpa Anas Urbaningrum hingga Hasto Kristiyanto.
__________
Surat penetapan tersangka atas nama Dahlan Iskan yang beredar luas di media sosial dan grup-grup WhatsApp sejak awal Juli 2025 kembali membuka luka lama penegakan hukum di Indonesia: kebocoran dokumen penyidikan yang seharusnya bersifat rahasia.
Surat bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum itu diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada 2 Juli 2025. Isinya menyatakan bahwa Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN sekaligus eks Direktur Jawa Pos, bersama Nany Widjaja, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap bertanggal 13 September 2024.
Namun alih-alih diumumkan secara resmi, surat tersebut lebih dulu tersebar ke publik tanpa ada konfirmasi yang tegas dari kepolisian. “Kami masih cari info ke penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, ketika dikonfirmasi Kompas.com, 8 Juli 2025.
Sementara itu, kuasa hukum Dahlan mengaku kliennya sama sekali belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi. “Kami kaget. Tidak pernah ada pemberitahuan atau pemanggilan sebagai calon tersangka,” ujar Johanes Dipa, pengacara Dahlan, kepada MetroTVNews.com di hari yang sama.
Johanes menilai prosedur ini tidak lazim dan berpotensi mencederai proses hukum. Ia menduga ada motif lain di balik kasus ini, mengingat Dahlan saat ini justru sedang mengajukan permohonan PKPU terhadap manajemen baru Jawa Pos Group. “Ini bisa jadi manuver untuk memperlemah posisi hukum Pak Dahlan dalam sengketa korporasi,” ujarnya.
Dahlan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 374 jo 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan penyertaan. Tuduhan yang serius, namun hingga kini belum disertai panggilan resmi, klarifikasi, atau berita acara pemeriksaan.
Dahlan Bukan yang Pertama
Fenomena bocornya dokumen hukum sebelum pengumuman resmi bukan kali ini saja terjadi. Pada 2013, draf Sprindik atas nama Anas Urbaningrum—saat itu Ketua Umum Partai Demokrat—bocor ke publik sebelum KPK mengumumkan status tersangkanya.




