Dahlan Iskan Dikabarkan Jadi Tersangka, Surat Penetapan Kadung Beredar, Tapi Polisi Masih Bungkam

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad dalam sebuah pertemuan beberapa waktu lalu. Surat penetapan Dahlan sebagai tersangka sudah tersebar luas ke publik, sementara polisi maupun kuasa hukumnya belum mengonfirmasi. | Instagram @raffinagita1717
Surat penetapan tersangka Dahlan Iskan beredar luas sejak awal Juli 2025. Media ramai memberitakannya. Namun, Polda Jawa Timur belum memberikan klarifikasi resmi. Bagaimana surat itu bisa bocor ke publik?

__________

Pada 2 Juli 2025, sebuah surat resmi dari Polda Jawa Timur bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum menyatakan bahwa Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, telah naik status dari saksi menjadi tersangka. 

Surat ini disebut sebagai respons terhadap laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap bertanggal 13 September 2024, yang menuduh keduanya melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan jabatan.

Bacaan Lainnya

Namun, pihak kepolisian terkesan menghindari konfirmasi. “Kami masih cari info ke penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, sebagaimana dikutip Kompas.com pada 8 Juli 2025.  

Sementara itu, Dahlan Iskan dan kuasa hukumnya justru mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun. “Kami kaget dan tidak pernah menerima surat resmi dari polisi,” kata Johanes Dipa, kuasa hukum Dahlan, dikutip MetroTVNews.com pada 8 Juli 2025. 

Dipa menyebut situasi ini “tidak lazim dalam proses hukum” dan menduga adanya kriminalisasi terhadap kliennya, terutama karena sengketa perdata dan proses PKPU terhadap PT Jawa Pos sedang berlangsung.

Surat itu muncul saat posisi Dahlan justru sedang menggugat, bukan digugat. Ia tercatat sebagai pihak yang mengajukan PKPU terhadap Jawa Pos Group—perusahaan yang dulu ia pimpin dan kini dikuasai manajemen baru. 

Pihak kuasa hukum menengarai bahwa penetapan tersangka ini hanyalah manuver untuk memperlemah posisi hukum Dahlan dalam kasus korporasi yang lebih besar.

Dari aspek hukum, Dahlan dijerat dengan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 374 jo 372 KUHP (penggelapan dalam jabatan), dan Pasal 55 KUHP (penyertaan). 

Tuduhan serius ini, menurut pandangan kuasa hukum Dahlan, dilempar ke publik tanpa kejelasan prosedural. Tidak ada pemanggilan sebagai calon tersangka, tidak ada pemeriksaan lanjutan, dan tidak ada berita acara klarifikasi.

Sementara publik digiring oleh opini media arus utama yang menyoroti kasus ini secara hitam-putih, ada segelintir pertanyaan penting yang justru diabaikan: Apakah penegakan hukum ini murni, atau sudah dipakai sebagai instrumen kuasa dalam konflik bisnis?***


Untuk penjelasan panjang lebar Dahlan Iskan terkait narasi tersebut, bisa disimak melalui tautan di bawah ini:

_____  https://disway.id/catatan-harian-dahlan/884268/jadi-tersangka

Pos terkait