Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara, Kasus Manipulasi Jual-Beli Emas Antam

Crazy rich Surabaya Budi Said (berdiri, baju putih) mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). (Tangkapan Layar Istimewa)
Budi Said, pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengatakan Budi Said terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi—sebagaimana diatur diatur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan, membacakan putusan.

Hakim Tony menjelaskan, Budi melakukan manipulas bersama broker emas Surabaya Eksi Anggraeni, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam Abdul Hadi Aviciena, dan sejumlah pegawai PT Antam.

Bacaan Lainnya

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara kepada Budi. Dia juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai 58,841 kilogram emas Antam dan denda Rp35.526.893.372,99 (Rp 35,5 miliar). Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Budi tidak membayar, harta bendanya akan dirampas untuk dilelang dan menutup uang pengganti.

Jika Budi tidak punya cukup harta benda untuk membayar uang pengganti, maka dia harus mengganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Sebelumnya jaksa menuntut Budi Said 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti 58,135 kilogram emas Antam atau Rp35.078.291.000. Selain itu, juga dituntut mengganti 1.136 kg emas antam atau setara dengan Rp1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023.

Budi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.

Jaksa menduga Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp505 juta per kilogram. Perbuatan ini menimbulkan kerugian Rp1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

Jaksa juga menyatakan Budi melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram, dengan nilai Rp92,2 miliar. Dugaan kerugian negara yang timbul dari perbuatan Budi mencapai Rp 1.166.044.097.404.***

Pos terkait