Sementara itu, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD harus menyiapkan beberapa syarat berikut ini:
- Sudah melakukan perekaman e-KTP
- Memiliki e-mail aktif
- Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS.
Jika syarat sudah dipenuhi, Anda bisa melakukan aktivasi IKD. Berikut caranya:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS;
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail yang aktif, dan nomor ponsel;
- Klik “Setuju” terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD;
- Lakukan verifikasi wajah Scan QR Code ke Disdukcapil;
- Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol “Aktivasi”;
- Masukkan kode aktivasi yang diterima di e-mail dan captcha; lalu klik “Aktifkan”
- Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di e-mail.*





