Cek Fakta: Benarkah KTP Digital Bakal Berlaku 2024, Enggak Perlu Fotokopi Lagi?

Ilustrasi KTP
Cara mengecek KTP telah digunakan untuk pinjaman online atau belum. Ilustrasi:Dok

Sementara itu, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD harus menyiapkan beberapa syarat berikut ini: 

  • Sudah melakukan perekaman e-KTP 
  • Memiliki e-mail aktif 
  • Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS. 

Jika syarat sudah dipenuhi, Anda bisa melakukan aktivasi IKD. Berikut caranya: 

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS; 
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail yang aktif, dan nomor ponsel; 
  3. Klik “Setuju” terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD; 
  4. Lakukan verifikasi wajah Scan QR Code ke Disdukcapil; 
  5. Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol “Aktivasi”; 
  6. Masukkan kode aktivasi yang diterima di e-mail dan captcha; lalu klik “Aktifkan” 
  7. Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di e-mail.*

Pos terkait