samudrafakta.com

Catatan Sejarah Membuktikan NKRI Lahir pada 18 Agustus 1945, Bukan 17 Agustus

Maka dari itu, sehari setelah Proklamasi, para pemimpin bangsa pun segera membentuk lembaga pemerintahan dan kelengkapan negara. PPKI segera menyelenggarakan rapat pada 18 Agustus 1945, yang menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu: Pengesahan UUD 1945.

Piagam Jakarta, yang dibuat oleh BPUPKI, menjadi rancangan awal pembenutkan UUD. Setelah dilakukan beberapa perubahan, piagam itu disahkan menjadi UUD yang terdiri atas pembukaan; batang tubuh yang memuat 37 pasal; 4 pasal aturan peralihan; dan 2 ayat aturan tambahan disertai penjelasan. Dengan cara itulah Indonesia akhirnya memiliki landasan hukum yang kuat dalam hidup bernegara dengan menentukan arahnya sendiri.

Selain menetapkan UUD, rapat PPKI tersebut juga menetapkan Sukarno dan Hatta sebagai Presiden serta Wakil Presiden pertama Republik Indonesia secara aklamasi dalam musyawarah mufakat. Lagu kebangsaan Indonesia Raya pun dinyanyikan untuk mengiringi penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

Sehari setelah penetapan UUD serta presiden dan wakilnya, pada 19 Agustus 1945 diadakan rapat dengan PPKI untuk pembagian wilayah negara Indonesia. Rapat itu  memutuskan wilayah Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi di seluruh bekas jajahan Hindia Belanda. Kedelapan provinsi tersebut adalah Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.

Baca Juga :   Sjahrir yang ‘Agak Lain’: Menolak NU dan Pesantren, Sebut Pertempuran Surabaya Tak Punya Ideologi

Pada 22 Agustus 1945, PPKI kembali menyelenggarakan rapat. Kali itu untuk membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP yang akan mengantikan PPKI. Sukarno dan Hatta mengangkat 135 orang anggota KNIP yang mencerminkan keadaan masyarakat Indonesia. Seluruh anggota PPKI, kecuali Sukarno dan Hatta, menjadi anggota KNIP, yang kemudian dilantik pada 29 Agustus 1945.

Tugas dan wewenang KNIP adalah menjalankan fungsi pengawasan dan berhak ikut serta dalam penetapan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Juga membentuk kekuatan pertahanan dan keamanan.

Pada 23 Agustus, Presiden Sukarno mengesahkan Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai badan kepolisian yang bertugas menjaga keamanan. Sebagian besar anggota BKR terdiri dari mantan anggota PETA, KNIL, dan Heiho.

Sementara itu, melalui sebuah rapat kecil yang dipimpin oleh Mr. Ahmad Subarjo, terbentuklah 13 kementerian. Pada 2 September 1945, dibentuklah susunan kabinet RI pertama, berbentuk presidensial, dan bertanggung jawab kepada Presiden. Anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Tugasnya membantu Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai amanat UUD 1945.

Baca Juga :   Riwayat Hubungan Harmonis Antara Nabi Muhammad dengan Kaum Nasrani Ini Perlu Diteladani

Selanjutnya, pada 5 Oktober, berdirilah Tentara Keamanan Rakyat atau TKR. Supriyadi, tokoh perlawanan tentara PETA terhadap Jepang di Blitar, terpilih sebagai pimpinan TKR. Atas maklumat itu, Oerip Sumihardjo pun membentuk Markas Besar TKR yang dipusatkan di Yogyakarta.

Sejak saat itulah Indonesia menjadi sebuah negara yang lengkap. Prosesnya dimulai dari 18 Agustus 1945 dengan penetapan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi negara, hingga terbentuknya TKR sebagai perangkat keamanan negara pada 5 Oktober 1945.

Jadi, jelas ya, NKRI lahir pada 18 Agustus 1945, bukan 17 Agustus.

*Keterangan Foto: Sidang Pengesahan UUD dan NKRI. (Sumber: Historica)

(Toni | Dirangkum dari berbagai sumber)

Artikel Terkait

Leave a Comment