Rupanya Begini Sejarah dan Makna Sosial Hampers Lebaran

Ilustrasi hampers. Di balik bingkisan ini ada kisah sejarah dan makna yang mendalam. FOTO: Dok. SF
SURABAYA—Berbagi hampers atau bingkisan merupakan salah satu budaya yang lekat dengan perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Bukan sekadar berbagi bingkisan, tradisi tersebut memiliki sejarah, perkembangan, dan makna yang mendalam.

Dosen Sejarah Universitas Airlangga, Moordiati, mengungkapkan jika budaya berbagi bingkisan sudah ada sejak zaman kolonialisme. Namun, tentunya terdapat berbagai perubahan, baik dari sisi istilah, bentuk, dan makna yang terkandung dalam budaya tersebut.

Pada zaman kolonialisme Belanda, budaya berbagi bingkisan hanya melibatkan kalangan tertentu. Moordiati menyebut, penyebabnya adalah ketidaksetaraan sosial dan ekonomi yang terjadi pada saat itu. Bahkan, budaya tersebut tidak populer pada zaman pendudukan Jepang yang terkenal dengan kekejamannya, sehingga fokus masyarakat adalah melawan kesulitan kehidupan sehari-hari.

Menurut Moordati, berbagi bingkisan juga masih tidak populer pada masa pemerintahan Sukarno. Namun, masyarakat luas kemudian mulai melakukan budaya tersebut sejak tahun 1980-an, dengan istilah “berbagi parsel”. Saat itu, parsel berisi makanan khas lebaran.

Bacaan Lainnya

“Awalnya memang makanan, tetapi kemudian isi parsel berubah seiring perkembangan zaman. Ada yang pakaian, barang pecah belah seperti cangkir, dan bunga,” terang Moordiati.

Pada tahun 2000-an budaya berbagi parsel makin populer di berbagai kalangan masyarakat. Penggunaan istilahnya pun mulai bergeser menjadi hampers. Seiring kian populernya budaya hampers, makin banyak pelaku usaha yang menjadikannya sebagai produk jual-beli yang telah dikemas dalam sebuah bingkisan.

Namun, popularitas hampers–yang semestinya bernilai positif–disalahgunakan oleh sebagian masyarakat. Pada tahun 2005, misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan peraturan bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menerima hampers lebaran. Hal tersebut berkaitan dengan gratifikasi yang seringkali terjadi melalui media hampers. Hingga saat ini, peraturan tersebut masih berlaku sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 1636IGTF.00.02/01/03/2024 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Pos terkait