Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Pernah Berjanji Belajar dari OTT Pendahulunya

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. (Istimewa)

Penangkapan Anom memperpanjang sejarah perkara korupsi yang melibatkan pimpinan Pemalang. Pada Agustus 2022, KPK menangkap Bupati Pemalang saat itu, Mukti Agung Wibowo, dalam perkara jual-beli jabatan.

Perkara tersebut mengungkap adanya pengondisian seleksi jabatan eselon di lingkungan Pemkab Pemalang. ASN yang ingin memperoleh jabatan diduga dimintai uang dengan nilai antara Rp15 juta hingga Rp100 juta. Uang itu diberi istilah “uang syukuran”.

Mukti kemudian dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara. Perkaranya berkembang dan menyeret sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten.

Bacaan Lainnya

Meski memiliki latar belakang tersebut, belum dapat disimpulkan bahwa OTT terhadap Anom berkaitan dengan jual-beli jabatan ataupun tiga sektor yang sebelumnya disoroti KPK. Kepastian mengenai konstruksi perkara harus menunggu hasil pemeriksaan dan pengumuman resmi lembaga antirasuah.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan