Produk lain yang masuk daftar yakni Samyun Wan, Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim), ASAMULYN, Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources, Kapsul Strong Love, Sinatren, Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat, YAMAN STRONG HONEY, U.S.A VIAGRA, dan VIGRA PLATINUM.
BPOM menyatakan pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal dapat dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. BPOM meminta masyarakat tidak mudah tergiur klaim obat bahan alam yang menjanjikan hasil instan atau efek cepat.
Masyarakat juga diminta menerapkan Cek KLIK, yakni Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli produk. Keaslian izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi cekbpom.pom.go.id.
“Laporkan kepada BPOM atau pihak berwenang jika menemukan produk mencurigakan di pasaran demi keselamatan bersama,” kata Taruna.***





