Bekas Kapolres Ngada, Polda NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) resmi jadi tersangka. Dia terjerat kasus kekerasan seksual sekaligus penyalahgunaan narkoba.
“Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto, dalam konferensi pers bersama pihak terkait di Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025 sore.
Dalam kasus kekerasan seksual, korban Fajar ada empat, tiga anak dan satu orang dewasa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kepolisian telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini. Mereka yang diperiksa mulai tiga korban anak hingga manajer hotel yang jadi tempat kejadian perkara.
“Saksi yang diperiksa 16 orang, dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter, dan kemudian ibu korban anak 1,” ujarnya.
Sidang etik AKBP Fajar akan digelar pada Senin pekan depan, 17 Marer 2025.
Sebelumnya, Fajar ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis, 20 Februari 2025.
Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadapnya, Fajar dinyatakan positif narkoba. Selain itu, sesuai hasil penyelidikan Direskrimum Polda NTT, AKBP Fajar telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Fajar diduga merekam tindakan pencabulan tersebut, lalu menjual videonya ke salah satu situs porno luar negeri.
Dugaan tindakan kriminal berlapis ini diendus Kepolisian Federal Australia (AFP). AFP yang kemudian dikoordinasikan dengan kepolisian RI.
Berdasarkan keterangan AFP, Divisi Hubinter Mabes Polri pun mengirim surat ke Polda NTT pada 23 Januari 2025.
Dari rangkaian penyelidikan yang dimulai 23 Januari 2025 hingga 14 Februari ditemukan fakta-fakta terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar.
AKBP Fajar pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada oleh Mabes Polri.***




