samudrafakta.com

Bawaslu: 13 Pengawas Pemilu Meninggal Dunia saat Coblosan 14-19 Februari 2024

JAKARTA — Bawaslu menyatakan terdapat 1.322 jajaran pengawas Pemilu 2024  harus mendapat perawatan kesehatan per tanggal 19 Februari 2024. Sebanyak 13 orang di antaranya meninggal dunia dalam rentang waktu puncak pengawasan Pemilu 2024 antara tanggal 14-19 Februari 2024

Jumlah ini turun sekitar 50 persen dibandingkan pada Pemilu 2019 sebanyak 2.558 orang yang mendapatkan perawatan kesehatan. Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan, Bawaslu telah menyiapkan aturan teknis santunan kepada yang mengalami gangguan kesehatan hingga meninggal dunia. Dari jumlah 1.322 tersebut,  27 orang meninggal dunia, 71 orang kecelakaan, 147 rawat inap dan 1.077 orang rawat jalan.

Untuk data meninggal dunia, Herwyn menyatakan 13 pengawas meninggal dunia pada rentang waktu 14-19 Februari 2024. Rentang waktu tersebut merupakan hari H pencoblosan dan perhitungan perolehan suara.

“13 orang (meninggal) dari 14-19 Februari 2024, nah 14 orang lainnya meninggal di 2023 sebanyak tujuh orang dan tujuh orang pada rentang waktu 1 Januari-13 Februari 2024, untuk itu Bawaslu mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya kawan-kawan Pengawas Pemilu Pahlawan Demokrasi dan memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas dedikasi dan pengabdian dalam mengawasi Pemilu untuk mengawal demokrasi Indonesia,” jelas Herwyn dikutip dari laman Bawaslu (20/2/2024).

Baca Juga :   Pernah Di-Endorse Jokowi, Mahfud MD Resmi Cawapres Ganjar

Sebagai bahan informasi, Pemilu 2019 terdapat 2.558 orang yang mendapatkan penanganan kesehatan dengan perincian, 92 orang meninggal dunia, 24 orang luka berat dan keguguran, 21 orang kekerasan d/an penganiayaan, 275 orang kecelakaan, 438 orang rawat inap dan 1708 orang rawat jalan.

Herwyn menegaskan, Bawaslu masih memantau setiap laporan yang masuk jikalau ada angka kemalangan yang bertambah. Sembari hal itu dilakukan, dia memastikan Bawaslu terus akan memantau penanganan kesehatan jajaran pengawas pemilu terlebih bagi yang masih bertugas dalam pemungutan suara ulang/susulan.

Untuk pemberian santunan, Herwyn menjelaskan Bawaslu sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja bagi pengawas Pemilu ad hoc.

“Bawaslu memberikan uang santunan sebesar Rp 36 juta bagi yang meninggal dunia dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman. Bagi pengawas pemilu yang mengalami cacat permanen diberikan Rp16,5 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8.250.000,” jelasnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin  menyebutkan ada beberapa hal yang menyebabkan jajaran pengawas dapat meninggal atau sakit. Walau presentase angka kematian jauh turun dibanding Pemilu 2019, Budi menyatakan Kemenkes menyayangkan satu nyawa masihlah sangat banyak untuk angka kematian.

Baca Juga :   Begini Tanggapan terhadap Film “Dirty Vote”: Mulai dari Anies, Gibran, hingga Bawaslu

“Kemenkes melihat satu nyawa meninggal itu sudah banyak karena masyarakat pasti berduka. Kami sampaikan hasil skrining petugas yang beresiko tinggi itu paling banyak karena hipertensi, lalu jantung,” ucap Budi.

Mewakili pemerintah, Budi meminta agar ke depannya Bawaslu dan KPU dapat mengutamakan skrining sebelum pendaftaran. Sehingga, dia melihat cara ini dapat menekan angka kematian karena hanya orang-orang sehat yang bekerja menjadi petugas di TPS.

“Mau daftar ya jangan sakit makanya harus lebih ketat lagi (seleksinya). Mereka ini jam kerjanya 10-12 jam loh, berat dan khusus, kami mengusulkan agar itu menjadi syarat menjadi petugas ke depannya,” pintanya.

FOTO: Istimewa

Artikel Terkait

Leave a Comment