
Sah, tapi pengawasannya di mana?
Dari sisi hukum, penggunaan Banmaspres untuk sapi kurban tidak bermasalah. Gerindra menegaskan program ini dianggarkan resmi dalam UU APBN 2026. MUI pun tidak mempersoalkan — bahkan merujuk pada hadis Riwayat Imam Bukhari: pemimpin memang disunahkan berkurban dari Baitul Mal, dan dalam konteks modern, APBN adalah Baitul Mal itu.
Tapi pertanyaan lain jauh lebih penting: siapa yang mengawasi?
Secara formal, pengawasan ada di dua pintu: DPR lewat laporan semester, dan Badan Pemeriksa Keuangan lewat audit tahunan. Masalahnya, karena Banmaspres bersifat “taktis” dan berbasis permohonan langsung kepada presiden, perincian penggunaannya nyaris tidak pernah dibahas di ruang publik parlemen.
Ketidaktahuan Menkeu soal pengeluaran Rp100 miliar dari APBN justru mempertegas masalah itu. Bukan soal apakah Banmaspres boleh dipakai untuk sapi kurban — jawabannya ya, boleh. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah publik tahu uangnya dipakai untuk apa saja?***





