Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membuka peluang pesantren bisa juga mengelola bisnis tambang, sebagai perluasan dari izin pengelolaan yang sebelumnya diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Peluang tersebut, kata Bahlil, bakal dikomunikasikan dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita, untuk pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, sampai ke pesantren? Belum sampai ke sana, tapi nanti kita minta arahan petunjuk dari Bapak Presiden Prabowo,” kata Bahlil di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu, 15 Maret 2025.
Salah satu alasan Bahlil melontarkan wacana itu adalah, dia menilai peran ulama dan pemuka agama —yang kini mengelola ormas keagamaan atau pesantren— sangat signifikan sejak masa penjajahan hingga kemerdekaan sangat signifikan. Oleh karena itu, menurutnya, negara perlu memberikan kontribusi atau penghargaan kepada mereka.
Untuk keperluan bagi-bagi tambang itulah Partai Golkar—yang kini diketuai Bahlil—bersama Partai Gerindra menginisiasi revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Revisi itu mengatur bahwa ormas keagamaan hingga UMKM bisa mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Bahlil juga mengatakan jika pemerintah juga sudah menandatangani izin kelola tambang kepada ormas Nahdlatul Ulama (NU). Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan menandatangani IUP untuk ormas Muhammadiyah.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, pada 18 Februari 2025 lalu telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4/2009 tentang Minerba menjadi undang-undang.
Sejumlah poin revisi UU itu adalah adanya perubahan skema untuk pemberian IUP ataupun WIUP. Semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, setelah revisi, berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.***





