Bayu pun mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anaknya dalam kondisi sakit dan tidak menggunakan obat secara sembarangan tanpa ada saran dari dokter.
Diketahui, Polda Jatim menetapkan satu tersangka, Nm, 37 tahun, dalam kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan motif mencekoki balita dengan obat keras. Kasus ini berawal dari sebuah video yang dibuat orang tua korban yang viral di media sosial.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, tersangka ini sudah menjadi babysitter sejak korban berusia 5 bulan hingga kini berusia 2 tahun. Sedangkan praktik ini dilakukan lebih dari setahun tahun lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU 23 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) ancaman pidana yaitu penjara lima tahun dan paling banyak Rp15 juta, atau ancaman ayat 2 yakni pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp30 juta.
“Kemudian diterapkan Pasal 436 ayat 1 dan 2 tentang Kesehatan dengan denda pidana Rp200 juta. Atau ayat 2 pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta,” pungkasnya.*





