Penyidik Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan seorang babysitter yang diduga mencekoki obat penggemuk badan kepada bayi laki-laki berusia 2,3 tahun di Surabaya, sebagai tersangka. Babysitter tersebut kini telah ditahan.
Berdasarkan data dari polisi, babysitter itu berinisial Nm, dirinya bekerja mengasuh korban sejak tahun 2022.
Atas perbuatannya tersebut, Nm dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Yang bersangkutan sudah ditahan sejak dua pekan lalu. Hari ini hari ke-17 kami menahan pelaku,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman, dikutip Kamis (17/10).
Farman menegaskan telah memeriksa dan meminta keterangan dari tujuh orang yang dianggap berkaitan dalam kasus tersebut.
“Yang kami periksa ada dari rekan pelaku sesama babysitter, keluarga korban, hingga petugas laboratorium,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengatakan bahwa sebenarnya ia tak memiliki niat jahat saat memberikan obat penggemuk badan kepada bayi yang diasuhnya sejak berusia lima bulan tersebut, tetapi tujuannya agar bayi itu gemuk dan sehat.
“Akan tetapi, yang bersangkutan tidak mempunyai latar belakang medis,” papar Farman.
Ditanya soal adanya kemungkinan tersangka lain, Farman menegaskan belum ada. “Sampai sekarang baru satu tersangka,” pungkasnya.*





