Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, tak ada organisasi kemasyarakatan (ormas) mana pun yang mendapatkan mandat untuk menjalankan Program Makan Siang Bergizi Gratis (MBG).
“BGN sama sekali tidak pernah memberikan mandat atau surat keputusan (SK) kepada ormas mana pun terkait program makan siang bergizi gratis. Klaim ini adalah informasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Kombes Lalu Muhammad Iwan Mahardan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Desember 2024.
BGN merasa perlu mengklarifikasi hal tersebut menyusul adanya informasi yang beredar di masyarakat terkait keterlibatan ormas dalam program MBG.
Lalu tidak menyebut secara spesifik ormas mana saja yang dimaksudnya. Namun, beberapa waktu lalu Ketua Umum PP Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Margaret Aliyatul Maimunah pernah menyatakan bahwa pemerintah mengajak sejumlah Fatayat NU tingkat provinsi bekerja sama dalam program MBG. Ajakan itu, kata dia, disampaikan kepada Fatayat NU tingkat provinsi, bukan pusat.
“Di tingkat provinsi, ya, tidak dengan PP. Tapi kami mendengar, kami juga tahu, bahwa ada fatayat-fatayat pimpinan wilayah di provinsi yang diajak terkait dengan program itu,” kata Aliyatul di Hotel Arya Duta, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Terlepas dari apakah Fatayat termasuk ormas yang dimaksud BGN, yang jelas Lalu mengaku prihatin dengan adanya sejumlah pihak yang mengklaim mendapat mandat menjalankan program MBG. Bahkan, kata Lalu, mengklaim mendapat SK dari Badan Komunikasi Nasional Desa Se-Indonesia (BKNDI), lalu mengaitkan nama BGN untuk memperkuat klaim tersebut.
“Ini bukan hanya membingungkan publik, tapi juga melukai nama baik institusi kami. Hal seperti ini tidak bisa kami biarkan,” tegasnya.
BGN akan mengambil langkah tegas dengan membawa masalah ini ke ranah hukum, dengan harapan tak ada lagi pihak-pihak yang mencatut institusi BGN.*





