Ayah di Surabaya Diduga Setubuhi Anak Tirinya Berusia 12 Tahun hingga Hamil

Ayah di Surabaya Setubuhi Anak Tirinya
Ilustrasi pemerkosaan anak. - Pixabay

Polisi juga menduga tersangka memanfaatkan kondisi saat ibu korban bekerja. Korban disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Kasus itu mulai terungkap setelah ibu korban melihat perubahan kondisi fisik anaknya. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui hamil.

Ibu korban lalu menanyakan kondisi tersebut kepada anaknya. Dari keterangan korban, H disebut sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Bacaan Lainnya

Melatisari mengatakan, penyidikan tetap dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak. Korban juga mendapatkan pendampingan selama proses hukum.

“Kami mengedepankan proses hukum sekaligus perlindungan terhadap korban selama penyidikan berlangsung,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan