SUMENEP– J (31), seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dilaporkan mencabuli sekaligus memperkosa siswanya. Kata J, pemerkosaan itu merupakan ‘ritual penyucian’ korban.
J pertama beraksi awal tahun ini. Mulanya korban diantar oleh ibu kandungnya, berinisial E, ke rumah J di Perumahan BSA, Sumenep, “Dengan alasan melaksanakan ritual menyucikan,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dikutip Senin (2/9/2024).
Setelah sampai, korban disuruh masuk ke rumah pelaku, sedangkan ibunya menunggu di luar rumah. Saat di dalam rumah itulah, korban dicabuli sekaligus diperkosa pelaku.
Tak puas sekali, pelaku kembali beraksi pada 16 Februari 2024. Sekitar pukul 10.30 WIB, korban kembali diantarkan ibunya le rumah pelaku, oleh E. Aksi yang sama berlanjut pada Juni 2024.
“Pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya, sebanyak tiga kali,” ungkap Widiarti.
Polisi, kata Widiarti, sudah menangkap pelaku pada Kamis (29/8/2024). Anggota Resmob Polres Sumenep pun langsung menginterogasi pelaku. Hasilnya, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali.
“J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi,” kata Widiarti.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara korban masih mendapatkan pendampingan karena mengalami trauma.*




