Di ruang yang seharusnya paling aman bagi tahanan, kekuasaan justru berubah menjadi alat penindasan, dan kepercayaan publik kembali tercabik.
Seorang oknum anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian Republik Indonesia. Ia terbukti mencabuli hingga menyetubuhi seorang tahanan perempuan sebanyak empat kali di ruang berjemur wanita Rutan Polres Pacitan—lokasi yang semestinya menjadi ruang pemenuhan hak dasar, bukan arena kejahatan seksual.
Pemecatan itu diputuskan melalui sidang pelanggaran kode etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur, setelah laporan korban diterima pada 12 April 2025. Sidang etik berlangsung pada 23 April 2025 dan menjatuhkan sanksi terberat dalam tubuh Polri.
“Menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Rabu (31/12/2025).
Menurut Jules, perbuatan LC dilakukan berulang kali pada Maret hingga 2 April 2025. Seluruh aksi terjadi di ruang berjemur khusus tahanan perempuan. Korban merupakan tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana muncikari, sebuah posisi hukum yang menempatkannya sepenuhnya di bawah kontrol aparat.
“Yang dilakukan oleh tersangka LC adalah pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita Polres Pacitan di ruang berjemur wanita,” kata Jules.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor. Dari laporan itu, Propam Polda Jatim bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan internal. Sebanyak 13 saksi diperiksa untuk menguatkan dakwaan, sebelum perkara dibawa ke sidang etik.
Selama proses berjalan, LC menjalani penempatan khusus selama 12 hari hingga 23 April 2025. Setelah putusan etik dibacakan, ia langsung ditahan di Rutan Dittahti Polda Jawa Timur.
Dalam persidangan, LC dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.





