A’wan PBNU: Kiai Kultural NU Dukung KPK Periksa PBNU untuk Memastikan Lembaga Ini Bersih

Ilustrasi Gedung PBNU. - Dibuat dengan Sora/Samudrafakta
A’wan PBNU, KH. Abdul Muhaimin, mendesak KPK segera menetapkan tersangka kasus korupsi haji 2023–2024, agar NU tak tercemar. Sementara Pesantren Serang berharap pemeriksaan perlu dilakukan untuk semua pengurus PBNU yang diduga mengetahui perkara ini, untuk memastikan jika NU bersih.

__________

A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2022–2027, KH Abdul Muhaimin, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” kata Abdul, Sabtu (13/9).

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, lambatnya pengumuman tersangka justru menimbulkan kesan seolah PBNU terlibat secara kelembagaan. “Jadi, tidak ada kaitan langsung dengan institusi. Hanya oknum staf,” ujarnya.

Menurutnya, bila KPK tidak segera mengumumkan tersangka, hal itu bisa ditafsirkan sebagai upaya merusak reputasi NU. “Dikesankan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan,” katanya.

Abdul, yang juga aktivis GP Ansor ini, mengingatkan agar KPK menghormati ulama dan warga NU di akar rumput. Ia menyebut banyak kiai, ustaz, dan alumni pesantren yang tulus berkhidmat untuk agama dan NU kini ikut menanggung beban akibat spekulasi publik.

“Mereka semua tidak paham, tapi merasakan akibat bola salju dugaan korupsi yang terus menggelinding. Caci maki dan bullying di media sosial terhadap NU sungguh menyesakkan,” katanya.

Ia menambahkan, pro-kontra di kalangan warga NU semakin tajam karena ketidakjelasan status hukum kasus ini. “Warga terbawa praduga dan spekulasi liar terhadap dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024,” ujarnya.

Abdul menegaskan, sepanjang penetapan tersangka dilakukan sesuai aturan dan bukti yang kuat, para ulama serta warga NU pasti mendukung langkah KPK. “Itu tugas KPK, kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” ucapnya.

Demi Pastikan NU Bersih

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul Ilm Asy-Syar’ie (MIS) Sarang, Rembang, KH. Imam Baihaqi, menyatakan tidak masalah jika KPK memeriksa lima petinggi PBNU untuk menelusuri aliran dana kuota haji.

“Itu kewajiban KPK atas mandat negara. Demi negara dan memenuhi keadilan bagi rakyat, NU dan siapapun harus menghormati proses hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, NU adalah jam’iyyah yang memperjuangkan keadilan, kedamaian, dan perbaikan, sebagaimana ditegaskan KH Hasyim Asy’ari. “NU itu memperjuangkan keadilan yang ditempuh melalui proses hukum supaya tegak,” katanya.

Imam mengingatkan, proses hukum harus dijalankan untuk memastikan NU bersih. “PBNU jangan dijadikan tempat mangkal geng atau kelompok yang hanya mengumbar serakah duniawi,” ujarnya.

Menurutnya, praktik korupsi dengan mengatasnamakan NU justru merugikan organisasi. “Nangka dinikmati, NU kena getahnya,” tegasnya.***

Pos terkait