Kemensos tetap mendistribusikan bansos di masa kampanye hingga coblosan Pilkada karena terlanjur dijadwalkan.
Penulis: Faried Wijdan
Investigasi Rampung, UI Tunda Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
Pihak UI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait permasalahan yang melibatkan Menteri ESDM itu di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Agus Andrianto Menjadi Polisi Pertama dalam Sejarah yang Mendapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Menurut penelusuran Samudra Fakta, Agus Andrianto merupakan polisi pertama dalam sejarah yang mendapat gelar tersebut.
Berbagai Pandangan terhadap ‘Lapor Mas Wapres’: Ada yang Menilai Tumpang Tindih hingga Menduga Jadi Bekal ‘Nyapres’ 2029
Pandangan yang muncul terkait ‘Lapor Mas Wapres’ ini bermacam-macam, namun sebagian besarnya cenderung tidak setuju.
Pernyataan Tegas Menag kepada Pejabat Kemenag: Jangan Main Proyek, Kegiatan Istri Jangan Bebani Negara
Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa dia berkomitmen membersihkan Kemenag dari praktik koruptif. Dia mengaku siap mempertaruhkan segalanya untuk itu.
Hari Ayah Nasional 12 November Perlu Diperingati, Ada ‘Jasa Ibu-ibu’ di Baliknya
Meski kurang familiar dan tidak menjadi hari libur, Hari Ayah Nasional perlu digaungkan guna mengingat peran ayah sebagai pemimpin, pelindung, pahlawan, dan teladan bagi anak-anaknya.
Kecanduan Judol Terbukti Merusak Otak dan Syaraf
Berbagai studi klinis membuktikan jika kecanduan judi online alias judol memiliki dampak seperti kecanduan alkohol atau narkotika. Otak bisa rusak.
Riwayat RUU Perampasan Aset: ‘Alot’ di Parlemen sejak Zaman SBY
RUU ini diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) pada 2003, mengadopsi The United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC).
Budi Arie Menerima Salah Satu Tersangka Judol di Kominfo karena Keterampilannya, tetapi Mengaku Tidak Tahu Apa yang Dikerjakannya
Budi mengaku memutuskan menerima AK karena memiliki skill yang dibutuhkan Kominfo untuk memberantas judol waktu itu.
Dukungan Prabowo ke Luthfi-Taj Yasin Diduga Langgar UU Pilkada, KPU Tak Mau Beropini, Bawaslu Bakal Mengkaji
Dengan menyatakan dukungan terbuka bagi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Presiden Prabowo dinilai telah melanggar Pasal 71 Ayat (1) jo Pasal 188 UU 10/2016 tentang Pilkada, serta UU 1/2015 beserta perubahan-perubahannya.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









