AS Dapat Pengecualian dari Aturan DHE Sumber Daya Alam

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan terkait kebijakan ekspor, Jumat (22/5). Instagram Airlangga Hartarto
Eksportir mitra dagang AS tak wajib parkir 100 persen devisa di Himbara. Pengecualian ini berlaku dalam PP 21/2026 yang mulai diterapkan 1 Juni 2026.

Amerika Serikat masuk daftar negara yang mendapat kelonggaran dalam aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (22/5/2026).

“Iya ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya misalnya Amerika Serikat,” kata Airlangga.

Pengecualian ini tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023. Beleid itu memberi fleksibilitas untuk pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu antarnegara mitra.

Bacaan Lainnya
Parkir Devisa Wajib, tapi Ada Ruang Negosiasi

Secara umum, aturan baru ini mewajibkan seluruh eksportir sektor sumber daya alam menempatkan 100 persen DHE ke rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Untuk sektor nonmigas, penempatan berlaku selama 12 bulan. Sementara untuk migas, minimal 30 persen selama tiga bulan.

Namun, eksportir dari negara mitra yang memiliki perjanjian dagang khusus — termasuk AS — mendapat kelonggaran. Mereka boleh menempatkan retensi sebesar 30 persen di bank non-Himbara, dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah — dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Tiga Tujuan Utama Kebijakan

Airlangga menyebut aturan baru ini ditetapkan untuk tiga tujuan: mendorong pembiayaan hilirisasi sumber daya alam, meningkatkan kinerja ekspor, serta menjaga stabilitas pasar keuangan domestik.

Kebijakan ini juga lahir dari kekhawatiran cadangan devisa Bank Indonesia yang dinilai cukup terkuras akibat digunakan untuk stabilisasi nilai tukar rupiah dalam beberapa waktu terakhir.

Aturan DHE SDA resmi berlaku mulai 1 Juni 2026.***

Pos terkait