Dilansir dari laman Jakarta Smart City, berikut adalah 4 alasan mengapa uji emisi itu penting, yaitu :
-
Mencegah kerusakaan kendaran bermotor
Kendaraan yang mencapai ambang batas emisi menandakan ada kinerja mesin yang tidak optimal. Rutin melakukan uji emisi dapat membantu pemilik kendaraan bermotor mengetahui kondisi mesin sehingga mampu mencegah kerusakan.
-
Menjadi warga yang taat aturan
Sesuai Pergub Nomor 66/2020, kendaraan bermotor di atas tiga tahun yang tidak melakukan atau tidak lolos uji emisi dapat dikenakan disinsentif berupa pemberian tarif tertinggi dan penegakan tilang.
Penegakan tilang dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan yang mengacu pada UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran ancaman denda dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, yakni maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Agar dapat berkendara di wilayah Jakarta tanpa melanggar peraturan, maka uji emisi penting dilakukan.
-
Mengurangi polusi
Menurut data Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, jumlah pengguna kendaraan bermotor di Jakarta selama tahun 2017-2019 terus meningkat. Sementara emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, maka penting untuk mengurangi faktor penyebabnya. Salah satunya dengan mewajibkan pemilik kendaraan pribadi melakukan uji emisi.
-
Mendukung smart environment
Kendaraan bermotor yang melewati jalan-jalan di Jakarta berpengaruh penting terhadap pertumbuhan smart environment di kota tersebut. Rutin menguji emisi kendaraan berarti turut serta dalam mengurangi polusi udara dan membantu pertumbuhan smart environment.
Itulah keempat alasan pentingnya melakukan uji emisi kendaraan bermotor sebagai “bekal” menyambut beleid Pemprov DKI. Pengujian bisa dilakukan kapan pun di tempat uji emisi terdaftar, seperti engkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Lokasi uji emisi terdekat bisa dicek melalui aplikasi e-Uji Emisi.





