Anak Durhaka di Surabaya Habisi Ayahnya, Ngaku Gegara Sakit Hati

Seorang pria lanjut usia alias lansia, M. Saluki (65), tewas dibunuh anak kandungnya sendiri. Katanya, karena sakit hati.

_________

Pada Sabtu, 5 April 2025, warga Surabaya digegerkan oleh keberadaan jasad tanpa nyawa seorang lansia di pinggir Jalan Raya Darmo Permai Il Nomor 21, Sukomanunggal, Surabaya. Kondisinya tidak wajar.

Polisi yang menyelidiki perkara ini kemudian mengungkap bahwa pria yang belakangan diketahui bernama M. Saluki itu tewas gegara dibunuh anaknya sendiri, Abner Uki Oktavian (22).

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini terjadi saat keduanya berkeliling kota naik motor Honda Scoopy. Di tengah perjalanan, pelaku menyikut korban dari belakang.

“Pelaku kesal dan sakit hati, sebab sepanjang perjalanan, yang bersangkutan disalahkan (oleh korban). Istrinya juga disalahkan, termasuk mertuanya. Sehingga dia khilaf dan sakit hati,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, dikutip Kamis, 10 April 2025.

“Saat di lokasi TKP, motor berhenti, lalu pelaku menggunakan tangan kanannya. Pakai siku (menyikut) ke belakang korban dan kena dahi. Lalu korban jatuh ke belakang di pinggir aspal,” lanjut Aris.

Setelah menyikut ayahnya hingga terjatuh, pelaku kabur membawa motor dan tas korban. Meninggalkan ayahnya yang saat itu masih bernapas.

“Pelaku sempat lihat kondisi korban bernapas, lalu ditinggalkan oleh pelaku beserta motornya dibawa, termasuk tas yang ada di motor tersebut,” lanjut Aris.

Motor yang dibawa pelaku sempat disembunyikan di pertokoan modern kawasan Karangpilang. Namun polisi berhasil menemukannya.

Polisi memastikan jika pelaku tidak membunuh ayahnya untuk menguasai harta. Motif murni karena sakit hati dan emosi. “Untuk lokasi yang direncanakan (pelaku untuk membunuh korban), hanya terkait rute. Dia (pelaku) sudah memetakan lewat jalur ini dan dia punya keinginan memukul saja,” ujar Aris.

Hasil autopsi mengungkap bahwa korban meninggal akibat kekerasan tumpul, yang menyebabkan perdarahan dan patah tulang di bagian kepala belakang.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.***

Pos terkait