Polrestabes Surabaya menetapkan ribuan tersangka kasus curanmor dan narkotika sepanjang 2025.
Polrestabes Surabaya mencatat ribuan tersangka tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan narkotika, sepanjang tahun 2025. Data tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, pada Sabtu (3/1/2026).
Luthfie menyebut dinamika kriminalitas di Kota Surabaya selama 2025 tergolong fluktuatif, namun tetap menjadi fokus utama aparat kepolisian. Upaya penindakan dilakukan secara intensif untuk menekan angka kejahatan jalanan dan peredaran narkoba.
“Selama 2025, kami mencatat ada 600 laporan soal curanmor. Menanggapi situasi itu, kami bergerak cepat dengan melakukan tindakan represif yang terukur,” ujar Luthfie, Sabtu (3/1/2026).
Dari ratusan laporan tersebut, polisi menangkap 472 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Sebagian besar pelaku diketahui merupakan residivis yang kembali melakukan kejahatan serupa.
Ratusan Kasus Narkotika Terungkap
Selain curanmor, Polrestabes Surabaya juga membongkar 724 kasus narkotika sepanjang 2025. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 940 tersangka dari berbagai jaringan peredaran narkoba.
“Bersamaan dengan itu, kami turut mengamankan barang bukti yang tercatat secara akumulatif, yakni sabu-sabu seberat 93,9 kilogram, puluhan ribu butir pil ekstasi, ganja 7,7 kilogram, serta ratusan ribu obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda,” kata Luthfie.
Kecelakaan Lalu Lintas Naik 18 Persen
Di sektor lalu lintas, Polrestabes Surabaya mencatat peningkatan kecelakaan sebesar 18 persen sepanjang 2025. Total terdapat 1.762 kejadian kecelakaan dan 1.521 tindakan pelanggaran lalu lintas yang ditangani aparat.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum di bidang lalu lintas berjalan transparan dengan memanfaatkan sistem pembayaran tilang elektronik, agar tidak ada lagi ruang transaksi tunai di lapangan,” jelas Luthfie.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan setiap proses penindakan berjalan sesuai koridor hukum dan terbebas dari praktik pungutan liar, sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan kepolisian yang modern dan terpercaya bagi warga Surabaya. ***





