Ada Peringatan Ekonomi Tidak Sedang Baik-baik Saja, Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi 2026

Stimulus Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto saat meluncurkan setimulus ekonomi 2026 di Stasiun Gambir, Selasa, 10 Februari 2026. Foto:Dok Setneg
Pemerintah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 menjelang Ramadan dan Idulfitri, saat sejumlah ekonom memberi warning kondisi perekonomian tidak sedang baik-baik saja pada 2026–2027. Kebijakan itu diumumkan di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, paket stimulus tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa dan melakukan perjalanan mudik.

“Kita ingin meringankan saudara-saudara kita yang dalam rangka puasa dan Lebaran biasanya bersilaturahmi, mudik atau pulang kampung dengan kemudian kita memberikan stimulus-stimulus dalam bentuk diskon-diskon, baik tiket kereta api, tiket pesawat, maupun tiket penyeberangan, semua semata-mata untuk kita membantu meringankan semua masyarakat,” ujar Prasetyo seperti dilansir laman Kementerian Sekretariat Negara.

Diskon Transportasi dan WFA

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp911,16 miliar yang bersumber dari APBN dan non-APBN untuk diskon tarif transportasi. PT KAI memberikan diskon 30 persen untuk perjalanan 14–29 Maret 2026 dengan target 1,2 juta penumpang.

Bacaan Lainnya

PT Pelni menyiapkan diskon 30 persen pada 11 Maret–5 April 2026 dengan target 445 ribu penumpang. ASDP memberikan diskon 100 persen jasa kepelabuhanan pada 12–31 Maret 2026, menyasar 945 ribu kendaraan dan 2,4 juta penumpang.

Untuk angkutan udara kelas ekonomi domestik, pemerintah menetapkan diskon 17–18 persen pada 14–29 Maret 2026 dengan target 3,3 juta penumpang. Selain itu, pemerintah menerapkan skema WFA atau flexible working arrangement selama lima hari, yakni 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Pengaturan WFA bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dituangkan melalui Surat Edaran Menteri PANRB, sementara pekerja swasta diatur lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Bantuan Pangan dan Fokus Keselamatan

Pemerintah juga memperkuat daya beli masyarakat melalui bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan. Bantuan itu disalurkan sekaligus untuk dua bulan.

Pos terkait