Penyidik KPK menyita Rp2 miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin, saksi kasus SPBU Pertamina. Uang itu diduga berasal dari tersangka Elvizar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Bobby Rasyidin.
Penyitaan itu bagian dari penyidikan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Bobby berstatus saksi, bukan tersangka.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan itu kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 6 November 2026. Uang disita dari saksi berinisial BR.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga mengiyakan. “Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan,” katanya, tanpa menyebut nilai uang.
Uang dari Tersangka dan Istilah “Palang Pintu”
Menurut laporan beberapa media, uang itu diduga berasal dari Elvizar, yang disebut sebagai pemilik PT Pasifik Cipta Solusi. Ia kini ditahan KPK.
Dana tersebut disinyalir terkait pemberian uang “palang pintu” ketika pengadaan proyek berlangsung. Penyidik belum merinci asal-usul dan kaitannya.
Dalam lelang proyek, Bobby dikabarkan pernah membawa calon vendor agar ikut pengadaan. Dugaan itu masih didalami penyidik.
Taufik sebelumnya menyatakan Bobby mengetahui awal proyek. “Dia mengetahui awal mulanya proyek digitalisasi SPBU ini,” ujarnya.
Bobby menjabat Direktur Utama PT Len Industri (Persero) pada 2021–2025. Sejak Agustus 2025, ia memimpin KAI.
KPK memanggilnya sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Ia berhalangan hadir, lalu diperiksa pada 28 Agustus 2025 sebagai bekas bos Len Industri.
Hingga naskah ini disusun, belum ditemukan tanggapan Bobby maupun KAI atas penyitaan tersebut.
Perjalanan Kasus Rp322,18 Miliar
KPK memulai penyidikan pada September 2024. Saksi dipanggil sejak 20 Januari 2025, dan tiga tersangka ditetapkan tanpa mengumumkan identitas mereka.
Pada 4 Agustus 2026, KPK menahan ketiganya: Elvizar, Dian Rachmawan, dan Weriza.
Dian bekas Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (2017–2019). Weriza bekas pejabat pengadaan di perusahaan yang sama (2012–2020).
Penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan menyebut negara merugi sedikitnya Rp322,18 miliar. Sebanyak Rp193,75 miliar berasal dari pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG).
Sisanya, Rp128,42 miliar, muncul dari kemahalan harga mesin Electronic Data Capture (EDC). Rantai pengadaan disebut berlapis hingga tiga sampai lima tingkat.
Proyek bermula dari Head of Agreement Pertamina dan Telkom pada Agustus 2018, bernilai maksimal Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter.
Digagas bersama BPH Migas, proyek itu dirancang untuk memantau stok BBM secara langsung dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.
Hingga kini KPK belum menetapkan Bobby sebagai tersangka. Penyidik masih menelusuri asal uang dan kaitannya dengan pengadaan.***





