Suko Widodo meminta pemerintah membuka substansi perubahan UU Tipikor. Istilah penyempurnaan dinilai belum menjawab persoalan akuntabilitas.
Pakar komunikasi politik Universitas Airlangga, Suko Widodo, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati menjelaskan rencana perubahan pengaturan korupsi dalam UU Tipikor.
Menurut Suko, penggunaan istilah “penyempurnaan” alih-alih “revisi” merupakan eufemisme politik: pilihan bahasa yang membuat perubahan terdengar lebih positif untuk mengurangi resistensi publik.
“Transparansi komunikasinya patut dipertanyakan jika penyempurnaan itu justru mempersempit pertanggungjawaban hukum,” kata Suko.
Pandangannya dimuat dalam publikasi Unair bertanggal 29 Oktober 2026.
Suko menilai publik perlu menguji substansi dan konsekuensi perubahan aturan, bukan hanya istilah yang digunakan pemerintah.
Akuntabilitas dan Risiko Investasi
Menurut Suko, rujukan kepada konvensi internasional maupun OECD perlu diperiksa berdasarkan kesesuaiannya dengan rumusan kebijakan yang diajukan.
Ia menilai penyebutan instrumen internasional dapat menjadi sarana legitimasi. Namun, rujukan tersebut tidak menggantikan penjelasan mengenai dampak perubahan terhadap penegakan hukum.
Suko juga menyoroti wacana perlindungan pengambil keputusan dari risiko kerugian investasi. Menurutnya, komunikasi kebijakan itu dapat memengaruhi citra Presiden Prabowo Subianto.
“Jika investasi lebih diutamakan daripada akuntabilitas pejabat, di situlah kesenjangan antara ucapan dan tindakan akan muncul,” ujarnya.
Penilaian tersebut merupakan peringatan Suko mengenai risiko kebijakan dan komunikasi, bukan kesimpulan bahwa perubahan aturan telah mempersempit pertanggungjawaban hukum.
Dalam keterangan resmi pada 26 Oktober, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden meminta kajian komprehensif sebelum usulan dirumuskan lebih lanjut.
Pemerintah menyebut pembahasan ditujukan untuk memperjelas pengaturan korupsi sekaligus melindungi kekayaan negara.
Draf dan Partisipasi Publik
Suko menilai langkah Presiden meminta kajian mendalam sudah tepat untuk meredakan ketegangan publik.
Ia juga membaca penjelasan Yusril mengenai persoalan pertambangan sebagai upaya menyeimbangkan komunikasi pemerintah dalam perdebatan tersebut.
Menurut Suko, pengalaman polemik revisi UU KPK pada 2019 turut memengaruhi cara masyarakat merespons rencana perubahan aturan antikorupsi.
Karena itu, ia meminta pemerintah menyiapkan substansi sebelum melempar wacana ke ruang publik. Ketidakjelasan pesan, menurutnya, mudah berkembang menjadi spekulasi.
“Ketidakjelasan pesan di ruang digital akan sangat cepat berkembang menjadi spekulasi dan kegaduhan massal,” katanya.
Suko menekankan pentingnya media mengawasi kebijakan dan menguji penjelasan pemerintah. Peliputan tidak cukup hanya meneruskan pernyataan pejabat.
Ia juga mendorong pembukaan draf serta pelibatan akademisi dan masyarakat sipil sejak awal pembahasan.
Menurutnya, keterlibatan publik perlu berlangsung ketika rumusan masih dapat diperdebatkan, bukan sekadar menjadi pelengkap setelah keputusan ditetapkan. ***





