Pajak Digital 9 November: Tanggalnya Sudah Diumumkan, Aturannya Belum Terbit

Hashim menyebut pajak digital mulai 9 November, sementara rincian objek dan mekanisme pemungutannya belum jelas. (Ilustrasi)

Hashim menyebut bank dan lokapasar turut memungut pajak digital mulai 9 November. Delapan hari lagi, aturan barunya belum muncul.

Delapan hari menjelang 9 November, aturan pajak digital yang diumumkan Hashim Djojohadikusumo belum juga terbit.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi itu menyampaikannya saat membuka Rapat Pimpinan Nasional Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.

Hashim menyatakan bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo, “harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut”.

Bacaan Lainnya

Ia juga menyebut pemerintah akan memakai teknologi informasi dan kecerdasan buatan untuk menjaring semua transaksi sesuai undang-undang.

Namun, jenis pajak, objek transaksi, dan tarifnya tidak dirinci.

Targetnya jelas: rasio penerimaan negara meningkat dari 12 persen menjadi 18 persen produk domestik bruto dalam dua sampai tiga tahun.

Hashim menegaskan, “Tujuan kita adalah Indonesia dalam 2-3 tahun akan sampai setara dengan Cambodia.”

Menurut hitungannya, bila setara Kamboja, negara menerima tambahan Rp1.500 triliun setiap tahun.

Dua Jalur yang Kerap Tertukar

Pemungutan pajak digital sebenarnya sudah berjalan lewat dua jalur. Belum ada penegasan bahwa salah satunya yang dimaksud Hashim.

Jalur pertama ialah sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN), yang menarik PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri.

Sejak 25 September 2026, BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI, dan LinkAja menjadi pemungut. Hingga 11 Oktober, tercatat 5,5 juta transaksi senilai sekitar Rp10 triliun.

Dengan tarif PPN 11 persen, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memperkirakan potensi penerimaannya Rp1,1 triliun.

Bimo menyampaikan pada 15 Oktober 2026, “Saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut. Kita kasih waktu sampai November.”

Belum ada pernyataan DJP yang mengaitkan tenggat itu dengan 9 November.

Pada September, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah menyebut SPP-TDLN akan diperluas bertahap ke bank swasta dan fintech.

Purbaya menegaskan, “Pada akhirnya semua bank akan ikut program itu.”

DJP menegaskan skema itu tidak menambah jenis pajak dan tidak mengubah tarif PPN. Keterlibatan bank pun tidak berarti seluruh transaksi nasabah dipungut.

Sejauh ini DJP belum menyebut QRIS ataupun transfer antarnasabah sebagai objek pungutan baru.

Jalur kedua menyasar pedagang. Sejak 1 Oktober 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri.

Pedagang perorangan beromzet sampai Rp500 juta setahun dibebaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Pungutan ini sempat ditunda. Pada 5 Agustus 2026, Purbaya menundanya demi menjaga daya beli masyarakat, lalu pemungutan kembali berjalan kurang dari dua bulan kemudian.

Defisit yang Melebar

Pernyataan Hashim mencuat saat ruang fiskal kian sempit. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memproyeksikan defisit APBN 2026 melebar menjadi Rp734,3 triliun, atau 2,85 persen PDB.

Proyeksi sebelumnya Rp689 triliun atau 2,68 persen PDB. Hingga September, penerimaan pajak baru 68,2 persen dari target Rp2.357,7 triliun.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet memperkirakan kekurangan penerimaan pajak tahun ini bisa mencapai Rp46,9 triliun.

Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie meminta tambahan penerimaan itu diimbangi insentif agar dunia usaha tetap berkembang.

Hingga Minggu, 1 November 2026, laporan beberapa media belum memuat konfirmasi DJP atau Kementerian Keuangan soal tanggal 9 November.

Publik pun masih menunggu jawaban atas tiga hal: transaksi apa yang dipajaki, bagaimana bank dan dompet digital memungutnya, dan apakah biaya bagi konsumen turut meningkat.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan