Jawaban KPU atas pertanyaan hakim konstitusi mengenai verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka dinilai krusial sekaligus memicu kritik etis dari pengamat politik.
Pengamat komunikasi politik sekaligus Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, menyoroti pentingnya penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini menyusul bergulirnya sidang perkara pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menurut saya, nasib Gibran dalam perkara ini akan sangat dipengaruhi oleh seberapa tuntas KPU bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Mahkamah Konstitusi, terutama yang disampaikan Prof. Saldi Isra,” kata Hendri melalui keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Menurut Hendri, KPU wajib membeberkan secara rinci dokumen dasar serta proses pemeriksaan syarat pendidikan tersebut. Jika KPU gagal memberikan jawaban yang memadai, kondisi itu berisiko memengaruhi penilaian hakim dalam memutus perkara.
Selain itu, ia mendesak institusi pemerintah era Presiden Joko Widodo yang mengurus administrasi Pemilu 2024 untuk turut memberikan penjelasan. Langkah ini diperlukan agar perkara pemenuhan syarat pendidikan terurai jelas tanpa ada keterangan yang saling bertentangan.
Kritik Etika KPU
Sebelumnya, Direktur ABC Riset & Consulting Erizal juga melontarkan kritik terhadap KPU atas jawaban mereka dalam sidang permohonan Denny Indrayana pada Rabu malam, 23 September 2026. Ia menilai penyelenggara pemilu bersikap tidak etis sebagai pejabat negara.
Kritik tersebut dipicu oleh langkah KPU memelesetkan istilah Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST) dari pihak pemohon menjadi Terstruktur, Sistematis, dan Tercela. Erizal menganggap penggunaan diksi balasan itu sebagai bentuk arogansi lembaga.
Dalam persidangan yang sama, Ketua KPU di hadapan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengakui pihaknya tidak pernah memverifikasi ijazah sekolah menengah atas (SMA) Gibran. KPU juga membenarkan bahwa aturan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat (3) baru diterapkan pada Pilpres 2024.
Rentetan persoalan ini membuat Erizal menyarankan agar tujuh Komisioner KPU saat ini tidak dipilih kembali untuk periode 2027-2032. “Bukannya menjawab secara terang-benderang, KPU RI justru membalas TST itu dengan diksi tercela di belakangnya,” ujar Erizal. ***





