Gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka berpotensi menyeret Prabowo Subianto, seiring mencuatnya isu tahapan pemakzulan secara konstitusional.
Pengamat politik UIN Jakarta, advokat sekaligus advokat Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) periode 2022–2027, Andi Syafrani menilai permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi berimbas langsung pada nasib Prabowo Subianto. Jika satu calon gugur, pasangannya diyakini otomatis ikut terdampak.
“Subjek hukum dalam pemilihan adalah pasangan calon, bukan hanya satu orang saja,” kata Andi, dikutip dari FB pribadinya, pada Jumat (25/9/2026).
Ihwal perkara ini bermula dari gugatan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Pemohon mendesak pembatalan pelantikan Gibran karena dugaan ketidakabsahan ijazah tingkat menengah atas.
Nasib Pencalonan Versi KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan menyatakan surat penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas milik Gibran tetap sah. Dokumen dari luar negeri itu diklaim setara dengan ijazah biasa.
Penyetaraan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. Penyelenggara pemilu lantas mendesak majelis hakim untuk menolak seluruh dalil para pemohon.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah Putra, memprediksi gugatan tersebut akan kandas. Mahkamah diyakini tidak akan masuk terlalu jauh ke ranah verifikasi administratif yang sudah disahkan KPU.
Tiga Tahap Pemakzulan
Selain gugatan hasil pemilu, tekanan publik turut mengarah pada wacana pemakzulan Gibran. Proses pencopotan wakil presiden ini tidak dapat dilakukan secara otomatis karena harus melewati tiga lembaga negara.
Tahap pertama mewajibkan Dewan Perwakilan Rakyat memproses dugaan pelanggaran melalui hak angket. Lembaga legislatif harus menyepakati usulan formal tersebut sebelum membawanya ke Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, hakim konstitusi akan menguji secara medis dan hukum apakah dugaan pelanggaran syarat jabatan tersebut terbukti. Jika terbukti cacat hukum, perkara diteruskan kembali ke ranah legislatif.
Ketukan palu terakhir berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Rapat paripurna wajib dihadiri minimal tiga perempat anggota dan putusan dianggap sah jika disetujui dua pertiga peserta yang hadir.
Sebelum proses politik tersebut terjadi, nasib hukum Gibran kini masih sepenuhnya bergantung pada sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi. Andi mengingatkan bahwa sedikit saja catatan hakim atas ijazah Gibran akan mempercepat eskalasi politik menuju 2029.
“Gibran akan ditinggal sebagai calon sebab adanya putusan yang membuatnya tersandera,” kata Andi.***





