Fahd Arafiq Ikut Terjaring OTT KPK Kasus HGB, Pernah Dua Kali Dipenjara karena Korupsi

Fahd Arafiq sudah tiga kali berurusan dengan KPK. (Dok. Istimewa)

Politikus Golkar Fahd Arafiq kembali dibawa ke KPK setelah terjaring OTT BPN Bogor. Sebelumnya, ia dua kali divonis dalam perkara korupsi.

Fahd El Fouz Arafiq kembali dibawa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait pengurusan hak guna bangunan Summarecon di Kabupaten Bogor, Senin, 14 September 2026.

Politikus Partai Golkar itu termasuk di antara 17 orang yang diamankan dari sejumlah lokasi di Jabodetabek. KPK menyatakan keterangannya diperlukan untuk menyusun kronologi dan konstruksi awal perkara.

“Keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 15 September 2026.

Bacaan Lainnya

Namun, KPK belum mengungkap tindakan yang diduga dilakukan Fahd. Belum diketahui apakah ia berperan sebagai pemberi, penerima, perantara, atau pihak yang mengetahui rangkaian pengurusan HGB tersebut.

Sejauh ini, status Fahd baru sebagai pihak yang diamankan dan diperiksa. KPK belum mengumumkan penetapan tersangka maupun konstruksi perkara secara lengkap.

Putra Pedangdut yang Berkarier di Golkar

Fahd merupakan putra mendiang penyanyi dangdut A. Rafiq. Namanya dalam dokumen perkara dan pemberitaan juga ditulis sebagai Fahd El Fouz, Fahd A. Rafiq, atau Fahd Arafiq.

Berbeda dengan ayahnya yang dikenal melalui panggung hiburan, perjalanan publik Fahd lebih banyak berlangsung di lingkungan organisasi kepemudaan dan Partai Golkar.

Ia pernah memimpin Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong atau Gema MKGR. Fahd juga terpilih sebagai ketua umum salah satu kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia periode 2015–2018 ketika organisasi tersebut mengalami perpecahan.

Karier Fahd di Golkar berlanjut melalui sejumlah jabatan, antara lain Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar, Ketua DPP Bidang Pemuda dan Olahraga, serta Wakil Sekretaris Jenderal.

Ia juga pernah menjabat Ketua DPP Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan. Fahd kemudian memimpin Barisan Pemuda Nusantara, organisasi kemasyarakatan yang melibatkan sejumlah politikus.

Vonis Suap Anggaran Infrastruktur

Perkara BPN Bogor bukan pertemuan pertama Fahd dengan KPK. Ia pernah dua kali dijatuhi hukuman penjara dalam perkara korupsi.

Kasus pertama berkaitan dengan pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun anggaran 2011 untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Fahd dinyatakan terbukti memberikan Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati. Uang diserahkan melalui Haris Andi Surahman untuk membantu meloloskan usulan anggaran tiga daerah tersebut.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Desember 2012 menghukum Fahd dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Ia menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Fahd memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2014.

Terjerat Korupsi Proyek Al-Qur’an

Sekitar tiga tahun setelah keluar dari penjara, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Perkara itu menyangkut tiga proyek di Kementerian Agama pada 2011–2012.

Proyek tersebut meliputi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah serta dua pekerjaan penggandaan Al-Qur’an.

Dalam perkara itu, Fahd bekerja bersama anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan putra Zulkarnaen, Dendy Prasetia. Mereka memengaruhi pejabat Kementerian Agama agar memenangkan perusahaan tertentu.

Majelis hakim menyatakan kelompok tersebut menerima pemberian senilai Rp13,99 miliar. Fahd berperan sebagai perantara dan memperoleh bagian Rp3,411 miliar.

Pada 28 September 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Fahd empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Uang Rp3,411 miliar yang telah dititipkannya kepada KPK dirampas untuk negara.

Riwayat dua vonis tersebut merupakan fakta hukum dalam perkara terdahulu, tetapi bukan bukti keterlibatan Fahd dalam OTT BPN Bogor.

“Untuk detail konstruksi perkara, kronologi, dan peran masing-masing pihak akan kami sampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai,” kata Budi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan