Korban Keracunan MBG Rugi, Pakar Desak BGN Bayar Kompensasi

Ilustrasi siswa, santri, dan guru dirawat di RS karena keracunan MBG. (AI Generate)

Biaya pengobatan tak cukup. Negara dituntut mengganti kerugian ekonomi keluarga akibat terhentinya penghasilan orang tua selama merawat anak korban keracunan Makan Bergizi Gratis.

Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mendesak Badan Gizi Nasional atau BGN memberikan kompensasi ekonomi kepada keluarga korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bantuan negara dinilai tidak cukup bila hanya menanggung biaya perawatan di rumah sakit.

“Contoh, orang tuanya pegawai, tunjangan kinerja yang dipotong gara-gara ketidakhadiran, kan itu menjadi gambaran kerugian akibat dari itu (keracunan MBG),” kata Lina pada Kamis (10/9/2026).

Selain pekerja kantoran, orang tua yang berprofesi sebagai pekerja harian juga dipastikan kehilangan penghasilan sepenuhnya pada hari mereka harus berjaga di fasilitas kesehatan. Kasus keracunan massal ini memicu kerugian materiil dan imateriil secara bersamaan.

Bacaan Lainnya

Kerugian imateriil yang patut diganti rugi mencakup pengorbanan fisik orang tua yang kelelahan menjaga anak. Dampak trauma psikologis pada anak akibat tindakan medis pasca-mengonsumsi makanan program pemerintah tersebut juga harus diperhitungkan.

“Orang kalau bicara keracunan massal, apalagi ini adalah program yang diserahkan kepada kelompok tertentu dengan aturan pemerintah, saya pikir harus ada kompensasi,” ujar Lina.

Kendala Perhitungan Kerugian

Ihwal tuntutan ganti rugi, masyarakat awam umumnya menghadapi hambatan besar untuk merumuskannya secara mandiri. Keterbatasan biaya untuk menyewa pengacara dan ketidaktahuan menghitung angka kerugian menjadi kendala utama.

Oleh karena itu, pemerintah didorong mengambil inisiatif menyusun standar kompensasi ganti rugi. Penyusunan standar ini perlu melibatkan pakar hukum, ekonomi, dan psikologi agar besaran nilainya akurat dan adil bagi keluarga korban.

“Masyarakat mau menghitungnya gimana? Profesi di bidang hukum dan ekonomi bisa diajak berembuk. Ahli psikologi bisa menghitung dampak psikologis kalau diuangkan bagaimana,” ucap Lina.

Tuntutan Sanksi Denda bagi SPPG

Selain menuntut peran BGN, Satuan Pelayanan Pengolah Gizi (SPPG) diusulkan ikut menanggung beban kerugian ekonomi orang tua siswa korban keracunan. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab penyedia makanan.

“Sekarang masalahnya begini, SPPG yang melanggar hanya kena sanksi administratif. Ada enggak upaya kemudian mereka dikenai sanksi administratif, misalnya sanksi denda?” tutur Lina.

Lina menilai sanksi penghentian operasional sementara sangat tidak sebanding dengan potensi keuntungan finansial penyedia dari porsi MBG. Penegakan hukum terhadap SPPG bermasalah juga diwajibkan memperhitungkan tingkat keparahan serta pengulangan kasus keracunan.

Menurutnya, kelalaian berulang oleh penyedia harus dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran berat yang butuh sanksi lebih keras. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi operator.

“Kalau kejadiannya berulang, itu kan sama dengan kalau orang jahat ditangkap dua kali, namanya residivis. Itu sama juga kita bicara bahwa harus ada efek jera terhadap mereka-mereka ini,” tegas Lina.

BGN Tanggung Biaya Pengobatan

Sebelumnya, BGN menyatakan telah menanggung biaya pengobatan fisik para korban keracunan dalam berbagai insiden. Pada kasus keracunan 72 siswa sekolah dasar di Duren Sawit, Jakarta Timur, April 2026, lembaga tersebut telah membiayai tagihan medis korban.

“Kami juga akan bertanggung jawab terhadap seluruh biaya pengobatan di rumah sakit,” kata Wakil Kepala BGN saat itu, Nanik S Deyang.

Selain itu, perawatan siswa bernama Febiona Purba (16) di Medan yang mengalami gangguan ingatan akibat konsumsi makanan program tersebut turut ditanggung. Kepala Sub Bagian Tata Usaha KPPG Medan, Erdianta Sitepu, membenarkan pihaknya membiayai pengobatan korban.

“Semua kita cover. BGN yang membayar biaya yang timbul akibat pengobatan. Kita tanggung jawab untuk itu termasuk transportasi menuju rumah sakit,” ucap Erdianta. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan