Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily membantah mendapat jatah kuota haji tambahan 2024. Namanya tercatut dalam tabel alokasi yang diungkap jaksa KPK.
Mantan Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tubagus Ace Hasan Syadzily membantah tudingan pencatutan namanya untuk mendapat jatah pribadi kuota haji tambahan 2024. Ia menegaskan tidak pernah meminta atau menerima alokasi kuota tersebut.
“Urusan pencatutan nama untuk jatah pribadi itu sama sekali tidak berdasar,” kata Ace saat memberikan klarifikasi pada Selasa (8/9/2026).
Bantahan ini menyusul penyebutan namanya dalam tabel alokasi kuota haji khusus. Data pembagian jatah itu sebelumnya dibeberkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan.
Dugaan Jalur Khusus
Ihwal posisinya kala itu, Ace mengakui kerap didatangi calon jemaah haji dalam daftar tunggu. Masyarakat datang untuk meminta bantuan guna mempercepat jadwal keberangkatan ibadah mereka.
“Sewaktu menjadi pimpinan Komisi VIII, memang banyak yang datang minta tolong karena mengira kami punya jalur khusus ke Kemenag,” ujar Ace.
Selain itu, ia selalu mengingatkan bahwa kewenangan keberangkatan mutlak mengikuti pedoman yang berlaku. Seluruh aspirasi percepatan keberangkatan hanya diteruskannya ke dalam sistem data Kementerian Agama.
Fakta Persidangan KPK
Sebelumnya, nama Ace muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang digelar pada Selasa. Jaksa menelisik tabel alokasi dan realisasi kuota yang didistribusikan kepada sejumlah lembaga dan individu.
Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian Agama periode 2022-2024, Abdul Muhyi, dihadirkan sebagai saksi. Ia membenarkan catatan alokasi untuk pihak tertentu dalam dokumen plotting kuota tersebut.
“Pak Ace Hasan, beliau dulu di Komisi VIII,” kata Abdul Muhyi kepada jaksa. Di dalam tabel itu, Ace tercatat mendapatkan plotting sebanyak satu kuota haji.
Skandal rasuah ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Gus Alex, serta dua bos agen perjalanan. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat perkara ini merugikan negara setidaknya Rp 622,09 miliar.
“Prinsipnya jelas: kalau memang sudah sesuai nomor urut daftar tunggu, pasti berangkat,” kata Ace. ***





