Izin Lima Perusahaan Karhutla Dibekukan, Status Pidana Belum Terbuka

Asap membumbung akibat karhutla di Riau. (Istimewa)

Sebanyak 2.568,69 hektare lahan terbakar di lima konsesi Kalimantan Barat. Kementerian Kehutanan belum mengungkap durasi pembekuan maupun kaitannya dengan penyidikan pidana.

Pemerintah membekukan izin usaha lima perusahaan kehutanan setelah menemukan kebakaran seluas 2.568,69 hektare di dalam konsesi mereka di Kalimantan Barat.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan sanksi itu ketika meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis, 3 September 2026.

“Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana,” kata Raja Juli.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, perusahaan tidak hanya dikenai pembekuan izin. Pemerintah juga memerintahkan pemulihan lingkungan pada kawasan yang terbakar.

Namun, hingga Jumat pagi, 4 September 2026, Kementerian Kehutanan belum memublikasikan nomor keputusan, durasi pembekuan, kegiatan yang harus dihentikan, serta target pemulihan untuk setiap perusahaan.

Kebakaran Terluas di Konsesi Mahkota Rimba Utama

Kelima perusahaan tersebut menguasai Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH seluas 371.560 hektare di Kabupaten Ketapang dan Sanggau.

Area terbakar terbesar ditemukan di konsesi PT Mahkota Rimba Utama di Ketapang, yakni 1.275,87 hektare. Perusahaan itu memegang izin seluas 74.480 hektare.

Kebakaran seluas 670,75 hektare juga tercatat di konsesi PT Hutan Ketapang Industri yang luas izinnya mencapai 100.150 hektare.

Di kabupaten yang sama, kebakaran pada konsesi PT Mayawana Persada Mas mencapai 326,93 hektare dari total area izin seluas 136.710 hektare.

Dua perusahaan lainnya berada di Kabupaten Sanggau. Area terbakar di konsesi PT Duta Andalan Sukses mencapai 247,3 hektare, sedangkan di PT Wana Lestari Jaya seluas 47,84 hektare.

Nama dua perusahaan itu belum ditulis secara seragam dalam pemberitaan mengenai pengumuman tersebut. Sejumlah laporan menyebut PT Hutan Ketapang Lestari dan PT Mayawana Persada, sedangkan data yang memuat rincian luas PBPH menggunakan nama PT Hutan Ketapang Industri dan PT Mayawana Persada Mas.

Kementerian Kehutanan belum membuka dokumen keputusan yang dapat memastikan nama resmi badan hukum, nomor izin, serta cakupan sanksi terhadap masing-masing perusahaan.

Belum Terhubung dengan Tujuh Penyidikan

Pada hari yang sama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengungkapkan tujuh perkara karhutla telah masuk tahap penyidikan. Sebanyak 22 perkara lain masih diselidiki.

Perkara tersebut melibatkan korporasi maupun perseorangan. Dua berkas perkara terhadap korporasi di Sumatera Utara telah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada kejaksaan.

Kementerian Kehutanan belum menjelaskan apakah lima perusahaan di Kalimantan Barat termasuk dalam tujuh perkara yang telah naik ke penyidikan atau 22 perkara yang masih diselidiki.

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sebelumnya juga mendalami keterkaitan delapan korporasi dengan kebakaran di wilayah tersebut. Hingga 30 Agustus, polisi menangani 56 laporan karhutla, menetapkan 31 orang sebagai terlapor, dan lima orang sebagai tersangka.

Kapolda Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan penyidik masih menelusuri apakah kebakaran berkaitan dengan tindakan langsung, perintah pembakaran, atau kelalaian yang menyebabkan api merembet.

Keberadaan kebakaran dalam konsesi tidak otomatis membuktikan perusahaan sengaja menyalakan api. Penyidik harus menelusuri asal api, waktu kejadian, kemungkinan perambatan dari luar konsesi, serta kesiapan dan kecepatan perusahaan menanggulangi kebakaran.

Sehari sebelum pembekuan diumumkan, PT Mayawana Persada menyerahkan enam pompa air beserta selang dan perangkat pemadam kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat.

Perusahaan juga mengklaim memiliki 170 personel, delapan posko pemadam, menara pantau, pesawat nirawak, kamera pengawas, serta 74 sumber air. Klaim kesiapsiagaan tersebut belum disertai tanggapan perusahaan atas temuan 326,93 hektare area terbakar dan keputusan pembekuan izinnya.

“Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, kita melakukan hukum yang adil dan fair, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas,” kata Raja Juli.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan