Demo RUU Perampasan Aset Berujung Janji DPR, Begini Kronologi Lengkapnya

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menemui peserta unjuk rasa di Gedung DPR RI, Kamis siang (27/8/2026). (Samudrafakta/Anwar Haris)

DPR belum mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna. Aksi di Senayan menghasilkan tenggat 15 Desember dan janji mundur empat pimpinan DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu diberikan setelah ribuan orang berunjuk rasa di depan kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Aksi tersebut belum menghasilkan pengesahan RUU Perampasan Aset. Rapat paripurna DPR hanya menerima laporan perkembangan pembahasan dan menyetujui tenggat penyelesaian rancangan undang-undang tersebut.

“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco setelah menerima perwakilan demonstran.

Bacaan Lainnya

Berikut rangkaian demonstrasi berdasarkan waktu Indonesia barat.

Massa Datang Sejak Dini Hari

Sejak dini hari—Massa mendirikan posko

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB telah berada di sekitar kompleks parlemen sejak malam sebelumnya. Mereka datang dari Pati menggunakan sejumlah bus, lalu mendirikan posko dan memasang atribut aksi.

AMPB bergabung dengan pengemudi ojek daring, kurir, mahasiswa, dan kelompok masyarakat lain. Mereka mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menuntaskan sejumlah perkara dugaan korupsi.

Pukul 07.00 WIB—Pengamanan diperketat

Polda Metro Jaya mengerahkan 4.274 personel di kawasan Senayan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menempatkan petugas dan memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar DPR.

Akses keluar Tol Senayan ditutup. Layanan Transjakarta di Halte Gerbang Pemuda dan Petamburan turut disesuaikan.

Pukul 08.00–09.30 WIB—Massa memadati depan DPR

Peserta aksi berkumpul di depan gerbang utama DPR sambil membawa poster, bendera, dan spanduk. Orasi disampaikan dari mobil komando.

AMPB meminta demonstrasi berlangsung damai dan mengingatkan peserta agar tidak terprovokasi. Polisi melakukan pemeriksaan acak terhadap orang-orang yang menuju kawasan aksi.

Pukul 10.05 WIB—Botok masuk ke Gedung DPR

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bersama Teguh Istianto dan beberapa perwakilan massa masuk ke kompleks parlemen. Mereka ditempatkan di balkon ruang rapat paripurna.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian menyampaikan laporan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Paripurna belum mengambil keputusan untuk mengesahkan rancangan tersebut menjadi undang-undang.

Polisi Mengamankan 65 Orang

Menjelang siang—Polisi mengumumkan penangkapan

Polda Metro Jaya menyatakan telah mengamankan 65 orang yang diduga hendak menunggangi demonstrasi. Sebanyak 63 orang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum dan dua lainnya oleh Direktorat Reserse Siber.

Polisi mengeklaim menyita senjata tajam, senjata angin jenis airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, tujuh jeriken bensin, serta 201 botol kaca dan sumbu yang diduga disiapkan untuk bom molotov.

Keterangan tersebut masih merupakan klaim kepolisian. Polisi belum menyatakan seluruh orang yang diamankan berhubungan dengan AMPB. Dari 65 orang itu, dua orang berinisial R dan Z disebut telah ditahan, sedangkan peran 63 lainnya masih didalami.

Menjelang tengah hari—Perwakilan massa menemui pimpinan DPR

Seusai rapat paripurna, Botok dan perwakilan AMPB menggelar audiensi dengan pimpinan DPR. Pertemuan itu dihadiri Dasco, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan unsur pimpinan lainnya.

AMPB menolak menerima janji lisan. Mereka meminta DPR menetapkan tenggat pengesahan secara tertulis dan menuntut pimpinan parlemen mundur jika janji tersebut gagal dipenuhi.

Sekitar pukul 11.55 WIB—Surat komitmen dibacakan

Pertemuan menghasilkan Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang.

Dokumen itu menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas akhir pengesahan. Pimpinan DPR juga berjanji mendorong Komisi III, pemerintah, dan pihak terkait menyelesaikan setiap tahap pembahasan sesuai ketentuan.

Surat tersebut ditandatangani empat Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Mereka menyatakan siap mengundurkan diri sebagai pimpinan dan anggota DPR jika RUU itu belum disahkan hingga tenggat tersebut.

Janji mundur itu merupakan komitmen politik. Pelaksanaannya tetap memerlukan tindakan pengunduran diri dan mengikuti mekanisme kelembagaan DPR.

Tenggat Desember Diprotes

Menjelang siang—Sebagian massa menolak hasil audiensi

Botok membacakan hasil pertemuan dari atas mobil komando. Sebagian peserta menyambut adanya komitmen tertulis, tetapi kelompok lain menilai tenggat hingga pertengahan Desember terlalu lama.

AMPB kemudian mengakhiri demonstrasi dan menyatakan akan mengawal pembahasan RUU hingga tenggat yang disepakati. Sejumlah kelompok mahasiswa masih bertahan untuk menyampaikan tuntutan masing-masing.

“Kami akan tetap kawal sampai 15 Desember. Kalau tidak disahkan, mereka harus menepati janji untuk mundur,” kata Botok.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan