KPK menaikkan status dugaan korupsi pemotongan upah di Bapenda Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan dan menyita barang bukti uang Rp1,5 miliar.
Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memastikan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah di Pemerintah Kabupaten Bogor telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan menyita uang tunai sekitar Rp1,5 miliar.
“Dari rangkaian kegiatan penyelidikan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan naik ke tahap penyidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Budi menjelaskan, penggunaan sprindik umum berarti lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka.
“Tentu nanti penyidik akan mendalami ya, untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Aliran Dana ke Pejabat Daerah
Ihwal modus perkara, kasus ini berkaitan dengan praktik pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima utuh oleh pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Samudrafakta, total dana Bapenda yang diduga dipotong mencapai lebih dari Rp17 miliar sejak awal hingga Juli 2026.




