Seorang pria di Surabaya berinisial H (39), ditetapkan sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Kasus itu terungkap setelah korban diketahui hamil.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan, bahwa kehamilan korban diketahui berdasarkan laporan ibu korban pada 17 Juli 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, H yang menikahi ibu kandung korban secara siri sejak 2016 ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan atau persetubuhan terhadap anak ini masih ini dalam proses penyidikan,” kata Melatisari, dikutip Jumat (21/8/2026).
Penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi sejak Januari 2026 dan dilakukan beberapa kali di sebuah rumah di Kecamatan Sawahan.





